Tuntut Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Puluhan Ekonom Layangkan Surat Terbuka
Nasional

Mereka menilai ada korelasi antara maraknya korupsi dengan minimnya investasi di Indonesia. Oleh karena itu mereka berharap agar keabsahan UU KPK yang justru melemahkan lembaga antirasuah segera dicabut.

WowKeren - Mulai hari ini, Kamis (17/10), hasil revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) resmi berlaku. Hal ini disesuaikan legislasi yang ada, yakni UU akan berlaku sebulan setelah naskah disahkan oleh DPR RI, dengan atau tanpa tandatangan presiden.

Padahal, seperti diketahui, banyak pihak yang kontra dengan naskah UU KPK hasil revisi ini. Pasalnya sejumlah pihak mengklaim UU KPK hasil revisi berpotensi melemahkan lembaga antirasuah.

Alhasil pihak-pihak yang kontra itu pun melakukan berbagai upaya, terutama agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Namun hingga kini Perppu tersebut tak kunjung terbit walau Jokowi pernah menjanjikan.

Tak ingin tinggal diam, deretan ekonom pun menyampaikan rekomendasi kepada Jokowi. Lewat surat terbuka, puluhan ekonom dari berbagai instansi ini meminta pemerintah untuk lebih tegas dalam memberantas korupsi yang sudah cukup berat di Indonesia.

Informasi ini disampaikan oleh ekonom Piter Abdullah dari CORE. Menurutnya saat ini merupakan puncak ketidakjelasan pemerintah dalam memberantas aksi rasuah di Tanah Air.

"Rekomendasi ini benar adanya. Kami meminta Presiden secara langsung lewat surat terbuka," ujar Piter, Kamis (17/10). "Saat ini dukungan terus masuk dan akan ada banyak lagi ekonom yang ikut serta."


Dalam surat terbukanya, para ekonom tersebut blak-blakan menyebut UU KPK hasil revisi berpotensi melemahkan lembaga antirasuah. Bila dibiarkan, maka tentu akan berdampak pada maraknya aksi korupsi di Indonesia.

" RUU KPK lebih buruk daripada UU KPK 2002 karena RUU KPK melemahan fungsi penindakan KPK, dan membuat KPK tidak lagi independen," demikian kutipan isi surat terbuka para ekonom, dilansir dari CNBC Indonesia. "Dampak pelemahan ini akan meningkatkan korupsi di Indonesia dan menurunkan kredibilitas KPK dalam melaksanakan program-program pencegahan sehingga mengancam efektivitas program pencegahan korupsi."

Mereka pun mengaku telah melakukan uji literatur terhadap bahaya korupsi, yang ternyata juga menyasar aspek ekonomi. Salah satunya adalah korupsi dapat menghambat investasi di Indonesia, yang notabene merupakan aspek yang paling sering disinggung Presiden Jokowi belakangan ini.

"Pelemahan fungsi penindakan KPK akibat RUU KPK akan menghambat kinerja program-program pencegahan KPK," tulis para ekonom. "Dampak pelemahan KPK ternyata tidak banyak membebani KPK, namun justru membebani DPR, pemerintah dan masyarakat."

Oleh karena itu, mereka pun memohon agar Jokowi bersedia mengeluarkan Perppu KPK. Hal ini bersesuaian dengan amanah reformasi yang semestinya dijunjung tinggi oleh pemerintah.

Masih dilansir dari CNBC Indonesia, diketahui surat terbuka ini sudah didukung oleh 41 ekonom. Selain Piter Abdullah, ekonom dari berbagai instansi pun ikut menunjukkan dukungannya. Seperti dari UGM, UI, dan IPB.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait