Berharap Tuntutan 10 Bulan Dikurangi, Jefri Nichol: Aku Masih Punya Tanggung Jawab Keluarga
Selebriti

Jefri Nichol dituntut 10 bulan rehabilitasi dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin (21/10). JPU menyatakan Nichol bersalah atas tuduhan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

WowKeren - Proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menimpa Jefri Nichol kembali berlanjut. Setelah sempat ditunda selama sepekan, sidang tuntutan kasus narkoba Nichol akhirnya digelar pada Senin (21/10) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jefri Hadi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan bahwa Nichol bersalah dengan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Aktor tampan kelahiran 1999 itu dianggap melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Nichol dituntut 10 bulan pidana penjara. Namun karena Nichol dianggap sebagai korban, JPU langsung memakai Pasal 127 Ayat 1 huruf a yang menyatakan bahwa aktor tampan itu harus menjalani rehabilitasi. Bintang film "Dear Nathan" itu akan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.


"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa," ujar JPU Jefri Hadi di sidang kemarin. "Dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan, namun terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur, Jakarta Timur."

Masa rehabilitasi Nichol akan dikurangi dengan masa penahanan dan rehabilitasi sementara yang sudah dijalani selama ini. "Yang (masanya) diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," lanjut JPU Jefri Hadi.

Tuntutan JPU ini ternyata masih dirasa kurang oleh Nichol dan kuasa hukumnya, Aris Marassabessy. Nichol berharap tuntutannya bisa dikurangi lantaran dirinya masih memiliki tanggung jawab kepada keluarganya. "Kalau bisa dikurangi, aku masih punya tanggung jawab keluarga," ujar Jefri Nichol saat ditemui usai sidang kemarin.

Aris Marassabessy sendiri mengaku akan menyiapkan fakta-fakta persidangan yang diharapkan bisa meringankan hukuman kliennya di sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) pekan depan. "Karena fakta persidangan rehabilitasi jalan, bukan rawat inap. Makanya kami akan semaksimal mungkin di pledoi pekan depan akan memberikan fakta-fakta persidangan versi kami," tegas Aris marassabessy.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru