Kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan hingga 100 persen diharapkan dapat membebaskan lembaga itu dari belitan defisit triliunan rupiah. Namun kenaikan iuran juga berpotensi menyebabkan peserta memilih 'mundur'.
- Elvariza Opita
- Rabu, 30 Oktober 2019 - 15:26 WIB
WowKeren - Hari ini, Rabu (30/10), Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Dalam Perpres tersebut diatur perihal kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Seperti yang telah diwacanakan sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan naik sebesar dua kali lipat. Sedianya kenaikan iuran ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, pun angkat bicara. Menurutnya kenaikan iuran yang sampai seratus persen itu berpotensi meningkatkan jumlah peserta nonaktif. Yang dimaksudnya adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tapi tidak membayar dan tidak menggunakan fasilitas yang ada.
Timboel pun meramalkan, sebanyak 60 persen dari total peserta BPJS Kesehatan kemungkinan akan masuk dalam kategori tersebut. Alhasil, bukannya menyehatkan kinerja keuangan BPJS Kesehatan, kenaikan iuran justru menurunkan pendapatan perusahaan.
"Kalau (iuran BPJS Kesehatan) naik terlalu besar," ungkap Timboel, Rabu (30/10). "Potensi pendapatan yang diharapkan naik malah jadi kontraproduktif."
Padahal, ujar Timboel, saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan nonaktif sudah mencapai 49,04 persen dari total peserta mandiri. Angka itu pun meningkat bila dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya berkisar 40 persen.
"Tahun lalu peserta nonaktif sekitar 40 persen, lalu per Juni naik jadi 49,04 persen karena fasilitas kurang memuaskan," tutur Timboel, dilansir CNN Indonesia. "Sekarang iuran naik, fasilitas juga belum memadai, saya perkirakan peserta nonaktif bisa sampai 60 persen."
Kendati demikian, Timboel memahami bahwa kenaikan iuran ini dapat berdampak positif pada masalah defisit yang membelit BPJS Kesehatan. Hanya saja ada kontraproduktif dengan kemampuan masyarakat dalam membeli pelayanan kesehatan tersebut.
"Kenaikan ini sangat memberatkan peserta mandiri," pungkasnya. "Yang akan berakibat pada willingness to pay (keinginan membayar) dan ability to pay (kemampuan membayar) yang menurun."
Bila mulai diterapkan, tarif iuran peserta BPJS Kesehatan kelas Mandiri III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per bulan. Sedangkan untuk kelas Mandiri II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Sementara untuk kelas Mandiri I meroket dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.
(wk/elva)