Kemenkominfo Akui Draf UU Perlindungan Data Pribadi Masih Belum Rampung
Nasional

Kemenkominfo mengaku jika draf UU Perlindungan Data Pribadi masih belum rampung sepenuhnya. Meski begitu, Menkominfo Johnny Plate mengatakan jika RUU tersebut telah disempurnakan dan siap dikirim ke DPR.

WowKeren - Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) mengaku jika draf Revisi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) masih dikoordinasikan dengan kementerian terkait. Meski begitu, Menkominfo Johnny G. Plate yang mengatakan jika RUU tersebut sudah disempurnakan dan siap dikirim ke DPR.

"Draf RUU PDP sudah siap dikirim tapi butuh koordinasi dengan kementerian terkait juga," ujar Johnny di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (7/11). "Yang pasti RUU PDP sudah disempurnakan dan siap dikirim ke DPR."

Perlu diketahui pada 28 Oktober lalu, Johnny sempat mengatakan jika Kementerian Sekretariat Negara mengembalikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke Kemenkominfo. Karena itu pihaknya diminta untuk membahas lebih lanjut beberapa poin terkait isi RUU PDP tersebut.

Di samping itu, pihak Kementerian Luar Negeri dan Kejaksaan Tinggi pun sempat mengutarakan keberatannya soal isi draft RUU PDP tersebut. Salah satu poin yang diberatkan adalah terkait sanksi administratif.

"Yang masih keberatan dengan draf RUU PDP adalah Kemendagri dan Kejaksaan Tinggi," paparnya. "Salah satu poin yang menurut mereka perlu dibahas lebih lanjut adalah sanksi administratif."


Lebih lanjut, dalam pertemuannya dengan delegasi Uni Eropa beberapa waktu lalu, Menkominfo diketahui telah membahas soal aturan perlindungan data di Uni Eropa, yakni GDPR (General Data Protection Regulation).

Sekedar informasi, RUU PDP sudah diputuskan masuk ke prioritas prolegnas 2020 oleh Komisi I DPR RI. Kemenkominfo pun mengharapkan agar masyarakat berpartisipasi mengevaluasi aturan ini sebelum disahkan menjadi undang-undang.

"Kita tentu berharap adanya partisipasi publik, supaya bisa dibahas bersama-sama," tutup Johnny. "Jangan nanti sudah disahkan, malah protes."

Sebelumnya diberitakan jika Kominfo telah berencana untuk membuat komisi khusus yang akan mengurusi perlindungan data pribadi seperti Singapura. Model komisi tersebut tengah dikaji agar dapat diterapkan di Indonesia.

Komisi ini nantinya akan beroperasi secara independen, namun secara struktural berada di bawah naungan Kominfo. "Jadi bukan badan baru,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di sela-sela acara diskusi Kompas 100: CEO Forum 2019 di Jakarta, Selasa (5/11).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru