Jalan Berbayar Bakal Diterapkan di Margonda, Depok dan Tangerang Mulai 2020
Nasional

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) masih terus menyusun peta jalan lengkap yang akan diterapkan skema Electronic Road Pricing (ERP) tersebut.

WowKeren - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tengah mempersiapkan skema jalan berbayar alias Electronic Road Pricing (ERP). Menurut Kepala BPTJ Bambang Prihartono, pada tahap awal ERP akan diterapkan di sejumlah jalan perbatasan kawasan Jabodetabek mulai 2020 mendatang.

"Target tahun 2020 sudah diimplementasikan," terang Bambang di Pecenongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11). "BPTJ bertanggungjawab di ruas jalan nasional, sedangkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di jalan daerah masing- masing. Jalannya untuk yang nasional adalah Margonda, Depok dan Tangerang."

Nantinya, jalan di Tangerang yang diwacanakan skema ERP adalah Jalan Daan Mogot. Sedangkan untuk jalan di daerah perbatasan Jakarta dan Bekasi, ERP akan diterapkan di jalan kawasan Kalimalang.

BPTJ sendiri masih terus menyusun peta jalan lengkap yang akan diterapkan skema ERP. Selain itu, BPTJ juga terus mengkaji aturan hukum yang kini berlaku. Pasalnya, ERP akan dimasukkan dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Selama ini regulasinya menganut sistem retribusi, regulasinya jadi terpatok jalan daerah, provinsi dan kabupaten," jelas Bambang. "Karena itu regulasinya harus direvisi Peraturan Pemerintahnya baru dibicarakan implementasinya."


Di sisi lain, kemacetan diketahui terjadi setiap hari di Jalan Raya Margonda, Depok. Hal ini diakui oleh Bambang.

"Jangan dipandang lewat Jalan Margonda kemudian harus bayar, tetapi selama ini arus lalu lintas di Margonda memang padat dan menimbulkan kemacetan," tutur Bambang. "Makanya mobil yang lewat akan kena charge."

Untuk memberikan solusi terhadap persoalan ini, aturan ganjil genap sempat diterapkan. Namun, aturan tersebut hanya bisa menjadi solusi sementara saja.

"Ibarat obat, maka ganjil genap ini hanyalah sebagai aspirin yang hanya mampu menjadi solusi sementara," jelas Bambang. "Tidak untuk permanen. Maka ERP ini adalah solusi terbaik yang berkeadilan."

Sebelumnya, proyek ERP pernah diujicoba di Jakarta oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2018. Uji coba tersebut dilakukan di Jalan Merdeka Barat selama 20 hari.

Namun, Kejaksaan Agung meminta proyek ERP ini harus mengulang proses tender pada September 2019. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa konsep ERP tersebut nantinya akan disebut dengan istilah congestion tax.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait