Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Diperiksa KPK
Nasional

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, penyidik memerlukan keterangan lanjutan dari Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agama.

WowKeren - Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, diperiksa oleh Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) pada hari ini (15/11). Lukman mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.46 WIB dengan mengenakan batik dan celana hitam.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, penyidik memerlukan keterangan lanjutan dari Lukman dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agama. Lukman sendiri diperiksa sebagai saksi. "Ada kebutuhan klarifikasi lanjutan pada proses penyelidikan terkait pelaksanaan kewenangan di Kementerian Agama saat menjabat," terang Febri dilansir CNN Indonesia.

Sebelumnya, KPK telah menyita uang senilai USD 30 ribu dari laci ruang kerja di Kementerian Agama. Uang tersebut tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Menurut Lukman, uang tersebut merupakan pemberian dari keluarga Raja Arab Saudi Amirru Sulton. Pemberian tersebut terkait dengan penyelenggaraan MTQ Internasional.


Lukman menerima uang tersebut dari 2 orang, yaitu Saad Bin Husein An Namasi dan Syeikh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi. Keduanya merupakan atase dan mantan atase agama Kedutaan Besar Arab Saudi. Penerimaan uang tersebut dilakukan di ruang kerja Lukman pada Desember 2018 silam.

Hal ini diungkapkan Lukman kala hadir sebagai saksi dalam sidang suap pengisian jabatan Kementerian Agama di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terdakwa kasus ini adalah Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.

Tak hanya itu, nama Lukman juga terseret dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Lukman disebut menerima uang Rp 70 juta dalam kasus dengan terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, tersebut.

"Tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin. Dalam pertemuan tersebut Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia 'pasang badan' untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp 50 juta," ungkap jaksa KPK kala membacakan surat dakwaan di persidangan. "Pada tanggal 9 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng Jombang, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin melalui Herry Purwanto sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru