Aturan Baru Berlaku, Pengendara E-Scooter Bisa Ditilang Kalau Nekat Lakukan Ini
Nasional

Pemprov DKI Jakarta bertekad untuk segera menertibkan perihal pengoperasian skuter atau otoped listrik usai dua pengendara menjadi korban meninggal dalam kasus tabrakan pekan lalu.

WowKeren - Petaka berujung kematian yang menimpa dua pengendara skuter atau otoped listrik pada pekan lalu membuat pemerintah "kalang kabut" membentuk peraturan terkait. Pasalnya insiden tersebut sekaligus "membongkar" perihal minimnya peran pemerintah dalam mengatur dan mengawasi penggunaan skuter listrik tersebut.

Yang terbaru, dikabarkan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah serius demi menertibkan penggunaan skuter listrik. Dinas Perhubungan diketahui telah menerbitkan peraturan baru yang efektif berlaku mulai hari ini, Senin (25/11).

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Penertiban dan penindakan, jelas Syafrin, akan dilakukan secara sinergis antara Dishub dan kepolisian. "Betul, jadi mulai Senin (25/11), skuter atau otoped listrik yang digunakan di jalan raya akan diberikan sanksi oleh kami (Dishub) dan kepolisian," jelas Syafrin, Minggu (24/11).

Lebih spesifik, peraturan ini berlaku untuk penggunaan skuter listrik sewaan, seperti GrabWheels dan Migo. Nantinya skuter listrik sewaan ini hanya bisa beroperasi di kawasan Gelora Bung Karno alih-alih di jalan raya.


"Jadi yang ditindak itu, sementara ini, lebih yang kepenyewaan," tutur Syafrin, dilansir dari laman Kompas, Senin (25/11). "Untuk sementara waktu itu, mereka hanya boleh beroperasi di dalam kawasan Gelora Bung Karno. Nantinya kami akan membuat suatu regulasi untuk hal ini."

Sementara itu, untuk pemilik skuter listrik pribadi masih diperkenankan beroperasi di jalur khusus sepeda. Namun demikian, penggunanya berkewajiban untuk mengenakan perangkat keselamatan dan harus selalu berada di jalur yang diperkenankan.

Terkait dengan penindakan yang dilakukan, pihak Dishub mengaku akan fokus menyisir pengguna skuter listrik di trotoar. Sementara pengguna skuter listrik yang ngotot beroperasi di jalan raya akan ditindak oleh kepolisian.

Penindakannya ada dua jenis, pertama berupa teguran. Pengguna akan ditegur dan diminta kembali ke jalur yang diperkenankan.

"Untuk tindakan kedua represif yudisial, jadi kita benar-benar menindak tegas," kata Syafrin. "Polisi mungkin bisa menilang. Kalau Dishub lebih ke penyitaan dan menegur pihak operator."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait