Sidang First Travel Ditunda, Ada Korban yang Jatuh Pingsan
Nasional

Sidang putusan gugatan perdata aset First Travel ditunda karena musyawarah yang dilakukan para hakim belum selesai. Penundaan tersebut membuat salah satu korban yang hadir dalam persidangan pingsan.

WowKeren - Sidang putusan gugatan perdata aset First Travel yang digelar hari ini (25/11) di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, ditunda. Pembatalan tersebut dikarenakan musyawarah yang dilakukan hakim belum selesai.

Penundaan itu membuat sejumlah korban First Travel yang hadir menjadi kecewa. Tak hanya itu, bahkan ada seorang perempuan yang menjadi korban pun jatuh pingsan karena putusan tersebut.

"Sidang putusan kami tunda karena belum selesai melakukan musyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Raymond Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Depok, seperti dikutip Antara, Senin (25/11). Sontak saja, suasana di ruang pengadilan menjadi riuh.

Jemaah yang menghadiri persidangan kecewa dan teriak. Satu dari mereka bahkan ada yang pingsan lantaran kecewa pembacaan putusan ditunda.


"Innalillahi wainnailaihi rojiun," teriak salah satu jemaah. "Allahu Akbar ya Allah," teriak jemaah lainnya.

Salah satu jemaah juga berteriak ingin mengetahui alasan hakim PN Depok menunda keputusan. Sebab, mereka ingin kerugiannya dikembalikan.

Zuherial yang merupakan salah satu korban pun mengaku kecewa dengan penundaan pembacaan putusan tersebut. Ia bersama rekan-rekannya mengajukan gugatan perdata First Travel kepada Andika Surahman dan juga Kejaksaan Agung dalam hal ini Kejaksaan Negeri Depok.

Gugatan perdata itu dilayangkan oleh lima korban, yakni Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ario Tedjo dengan kuasa hukum Riesqi Rahmadiansyah. Nomor perkara kasus tersebut teregister dalam 52/Pdt.G/2019/PN.DPK.

Diketahui, ada sebanyak 3.200 jemaah menggugat perdata bos First Travel Andika Surachman. Para jemaah yang menjadi korban itu menggugat tersangka sejumlah Rp 49 miliar dengan terbagi menjadi lima kelompok penggugat sebagai berikut:

  1. Penggugat I sebesar Rp 20 miliar.
  2. Penggugat II sebesar Rp 2 miliar.
  3. Penggugat III sebesar Rp 26,841 miliar.
  4. Penggugat IV sebesar Rp 84 juta.
  5. Penggugat V sebesar Rp 41,9 juta.
(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait