Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin agar masyarakat bisa saling menghargai antara pengguna jalan. Sehingga pemberian sanksi tersebut tak semata-mata hanya untuk memberikan hukuman.
- Zodiak Yanuarita
- Selasa, 26 November 2019 - 19:08 WIB
WowKeren - Pemerintah DKI Jakarta telah memberlakukan sanksi bagi pelanggar jalur sepeda. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa ada tujuan tertentu dirinya memberlakukan sanksi tersebut.
Anies menuturkan bahwa ia ingin agar warga Jakarta, khususnya pengguna kendaraan bermotor, mau memberikan ruang pada pengguna jalan lainnya. Sehingga, pemberlakuan sanksi tersebut tak semata-mata hanya untuk memberikan hukuman namun lebih berfokus pada perubahan perilaku.
"Tentu sebagai sebuah aturan ada sanksi, tapi sesungguhnya fokus kita bukan pada pemberian sanksinya," kata Anies di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (26/11). "Fokus kita itu ada pada perubahan perilakunya, dari perilaku mengemudi memikirkan diri sendiri menjadi perilaku mengemudi memikirkan secara kolektif."
Hal serupa sebelumnya pernah diterapkan Pemprov DKI pada tahun 90-an. Kala itu, Pemprov memberlakukan aturan bahwa kendaraan harus berhenti di belakang garis penyeberangan. Saat itu semua pihak saling mengingatkan terkait aturan baru demi perubahan perilaku.
Oleh sebab itu, ia berharap agar hal serupa juga bisa dilakukan oleh warga kali ini. Ia ingin agar masyarakat saling menghargai pengguna jalan lainnya, khususnya bagi mereka yang memakai moda transportasi berbeda.
"Jadi yang dibutuhkan itu lebih dari sekadar soal diberikan tilang," lanjut Anies. "Tapi yang harus dipahami sebagai belajar untuk menghargai pengguna kendaraan yang modanya beda."
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan jalur sepeda di sejumlah ruas ibu kota sejak Senin (25/11) kemarin. Bagi pelanggar, akan dikenai sanksi berupa hukuman kurungan maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.
"Pelanggaran memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11). "Dengan menerapkan pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar rambu atau marka."
(wk/zodi)