Bukan Pergub, Aturan Tilang Skuter Listrik Justru Pakai Kesepakatan Polisi-Dishub
Nasional

Aturan penilangan skuter listrik kali ini telah menggunakan kesepakatan antara polisi dan dinas perhubungan. Hal ini diputuskan karena peraturan gubernur tersebut belum keluar.

WowKeren - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berniat mengeluarkan aturan untuk menilang pengguna skuter listrik yang mengaspal tidak pada area yang ditentukan. Hal ini merupakan buntut dari peristiwa maut yang menimpa dua pengendara skuter atau otoped listrik beberapa waktu lalu.

Namun, baru-baru ini aturan soal penilangan penggunaan skuter listrik itu menjadi rancu. Hal ini disebabkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengeluarkan aturan resminya.

Karena itu, polisi melakukan penindakan terhadap pengguna skuter listrik atas dasar kesepakatan antara polisi dengan Dishub. "Karena memang jalur skuter sesuai kesepakatan bersama, untuk skuter ini ditetapkan di kawasan tertentu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (27/11).


"Ada daerah tertentu seperti GBK, bandara dan ada tempat wisata seperti Ancol," sambungnya. "Sudah ada aturan Pergub tentang skuter listrik, iya khusus sudah ada, tinggal ditandatangani."

Berdasarkan kesepakatan yang sudah ada, skuter listrik hanya diperbolehkan digunakan di kawasan tertentu dengan persyaratan tertentu. Kesepakatan itu sendiri dibuat dengan mempertimbangkan aspek keselamatan.

"Iya ini kan kesepakatan bersama bahwa ini kesepakatan, kita sosialisasikan ini supaya nggak jalan-jalan semaunya," jelasnya. "Disampaikan oleh Dishub dan ada Ditlantas, disampaikan kepada masyarakat bahwa bisa digunakan cuma di kawasan tertentu saja, sehingga dari pihak Grab-nya sudah banyak memindahkan juga semua dimasukkan ke 3 kawasan ini, dengan ketentuan pertama 17 tahun usia (pengguna), kedua menggunakan helm, pelindung tangan dan kaki."

Dalam mekanisme penindakan di lapangan, polisi sendiri menerapkan Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 dan Pasal 104 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) terhadap pelanggar. "Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu"

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait