Anggota Kongres Oh Young Hoon dari Partai Demokrat Korea mengusulkan RUU yang jika disahkan bakal melarang selebriti dengan catatan kriminal muncul di televisi.
- Farida Amalia Dwi Yanti
- Kamis, 28 November 2019 - 09:43 WIB
WowKeren - Pada Senin (25/11) lalu, anggota Kongres Oh Young Hoon dari Partai Demokrat Korea mengusulkan RUU revisi yang bakal berimbas bagi industri hiburan Korea Selatan karena bakal ada larangan selebriti dengan catatan kriminal muncul di televisi.
RUU yang direvisi nantinya akan melarang penyiar dari casting selebriti dengan catatan kriminal yang berkaitan dengan kekerasan seksual, minum di bawah pengaruh dan perjudian yang telah menyebabkan kurungan, penjara atau hukuman mati.
Jika RUU ini disahkan, selebriti yang punya catatan kriminal tidak lagi bisa kembali muncul di TV setelah jeda hiatus demi menyesali dan menjalani hukuman untuk kasus yang ia sebabkan.
Saat ini, undang-undang yang berlaku adalah penyiar dilarang mendorong tindakan kriminal tapi banyak selebriti yang akhirnya kembali ke layar kaca setelah periode mereka menyesali kesalahan hukum.
Di antara selebriti yang saat ini aktif di TV Korea, ada beberapa yang punya catatan kriminal seperti Joo Ji Hoon yang sempat dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan masa percobaan 1 tahun karena penggunaan narkoba pada 2009 lalu.
Sempat hiatus selama 3 tahun, Joo Ji Hoon langsung comeback drama lewat "Five Fingers" 2012 dan bakal kembali menyapa penonton di layar kaca pada 2020 mendatang lewat drama "Hyena".
Selain itu ada juga Lee Soo Geun yang aktif sebagai member "Ask Us Anything" hingga "New Journey to the West" meski dulunya pernah dipenjara kasus perjudian bersama Tony Ahn.
Sebagai tambahan, RUU itu jika disahkan juga akan berimbas pada T.O.P Big Bang yang dihukum 10 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun karena penggunaan ganja. Lalu ada pula Shoo S.E.S, Micky Yoochun JYJ dan banyak lagi selebriti yang dijatuhi hukuman percobaan atas beragam kasus berbeda.
(wk/amal)