Dipertanyakan Mendagri Tito, FPI Jelaskan Maksud Dari 'Khilafah' Dalam AD/ART
Nasional

Mendagri Tito Karnavian sempat mempertanyakan maksud dari kata 'khilafah' yang ada dalam AD/ART FPI. Tercantumnya kata tersebutlah yang membuat ia ragu untuk memperpanjang izin FPI.

WowKeren - Perpanjangan izin organisasi Front Pembela Islam (FPI) masih belum juga selesai. Padahal, salah satu syarat Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yakni rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag), telah diterbitkan dan diberikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Namun, Mendagri Tito tak serta merta menerbitkan SKT tersebut usai adanya rekomendasi dari Kemenag. Hal ini karena dirinya masih mempertanyakan soal kata "khilafah" yang tertuang dalam AD/ART organisasi Islam tersebut.

Menurut Tito, AD/ART organisasi masyarakat harus sesuai dengan UU Ormas. Di dalam UU tersebut, setiap ormas harus tunduk dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

"Di AD/ART itu di sana disampaikan bahwa visi dan misi organisasi FPI," kata Tito. "Penerapan Islam secara kafah (sempurna/menyeluruh) di bawah naungan khilafah islamiah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengawalan jihad."

Menanggapi pertanyaan Tito tersebut, Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro pun menjelaskan yang dimaksud "khilafah" dalam AD ART mereka. Menurutnya, "khilafah" ialah kerja sama dunia Islam.

"Khilafah yang saya pahami adalah kerja sama dunia Islam," tuturnya. "Kami contohkan di situ ada kalau dalam militer ada NATO, bidang ekonomi dan yang lain ada Uni Eropa," jelas Sugito pada Kamis (28/11).

Sugito kemudian menekankan bahwa istilah "khilafah" yang digunakan FPI tersebut bukan dalam konteks menegakkan negara Islam sebagaimana yang saat ini tengah diperdebatkan. "Mungkin di dunia Islam ingin ada kerja sama di dunia Islam lebih solid. Kami menggunakan istilah khilafah bukan dalam konteks yang selama ini sering diperdebatkan," tuturnya.

Menurut Sugito, kerja sama masyarakat Islam tersebut menyangkut berbagai bidang seperti politik, ekonomi, dan militer. "Misalnya di dunia Islam ada perlu bantuan baik secara politik, ekonomi, dan militer diperlukan. Mungkin lebih cenderung pada kerja sama negara dunia Islam," ujarnya.


Sugito pun memahami kekhawatiran Tito lantaran istilah "khilafah" masih dianggap tabu di Indonesia. Akan tetapi, ia memastikan bahwa kesetiaan FPI kepada ideologi Pancasila, NKRI, dan UUD 1945 tak perlu diragukan lagi.

Ia pun memastikan bahwa apa yang dinyatakan oleh Menag Fachrul Razu sudah benar. "Menggunakan kalimat atau kata 'khilafah' jadi sepertinya alergi. Saya kira apa yang dijelaskan oleh Menteri Agama sudah benar," ucapnya.

Ketua Bantuan Hukum FPI itu juga pun berharap agar permasalahan istilah tersebut tak perlu diperpanjang lagi. Ia pun memastikan bahwa FPI termasuk bagian dari NKRI dan mematuhi dasar hukum negara serta Ideologi Pancasila.

"Artinya sudahlah enggak usah sangkut paut masalah SKT kok menyangkut detil seperti ini," kata Sugito. "Kan apa yang dimaksud FPI sama seperti yang disampaikan Menteri Agama. Tetap kita sebagai bagian dari Pancasila dan UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika."

Oleh karena itu, Sugito menilai seharusnya Tito tak perlu terlalu lama dalam menerbitkan SKT untuk FPI. "Tapi kalau Mendagri mau mengkaji ya itu haknya Mendagri. Kalau menurut saya tidak perlu," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi juga mengatakan bahwa istilah "khilafah" di AD/ART FPI tak perlu dipersoalkan. Hal ini karena menurut Fachrul, "khilafah" versi FPI berbeda dengan dengan versi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dibubarkan pemerintah.

"Kami tanya penjelasannya itu, yang dimaksud beda dengan HTI," tutur Fachrul yang dilansir Kumparan pada Sabtu (29/11). "Setelah kita baca, berbeda dengan HTI."

Menurut Fahrul, toh FPI juga sudah memberikan pernyataan bahwa mereka akan setia pada NKRI dan Pancasila. Mereka juga sudah berkomitmen untuk tidak melanggar hukum. Hal itu yang membuatnya kemudian menerbitkan surat rekomendasi untuk FPI.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait