Polisi Selidiki Luka Misterius Dalam Pembunuhan Hakim PN Medan
Nasional

Kepolisian terus menyelidiki misteri kematian dari seorang hakim Pengadilan Negeri Medan yang diduga merupakan korban pembunuhan setelah menemukan luka misterius.

WowKeren - Kepolisan Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) terus menyelidiki kasus kematian seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan bernama Jamaluddin yang ditemukan tewas di area kebun sawit Desa Suka Rame, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Jumat (29/11) lalu. Jamaluddin tewas dengan luka misterius di dalam mobilnya.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Agus Andrianto mengaku saat ini sedang menyelidiki luka misterius di leher korban. Agus menduga jika Jamaluddin dibunuh oleh orang terdekatnya sendiri.

"Sedang didalami. Artinya, bahwa kemungkinan dibunuh," kata Agus Andrianto di Lapangan Merdeka, Medan pada Minggu (1/12). "Tapi kayaknya dugaan kita orangnya tidak jauh (dari korban)."

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja juga menyinggung tentang penemuan luka mencurigakan di leher korban. Walau begitu, Tatan tidak menjelaskan lebih detail terkait luka apa yang dimaksud di leher korban.


Tatan juga belum bisa menyimpulkan penyebab kematian korban karena hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi. "Ada di leher (luka mencurigakan), tapi kita nggak tahu luka apa. Kita tetap menunggu hasil autopsi," terang Tatan.

Tatan juga mengungkapkan jika pihaknya sedang mendalami kronologi kejadian sebelum korban ditemukan tewas. Kepolisian sedang menyelidiki apakah korban diketahui melakukan pertemuan dengan pihak lain di luar atau tidak.

"Apakah sebelumnya ada yang nelepon dia untuk ketemu di luar janjian," jelas Tantan. "Mungkin istrinya tahu, baru di situ ditunjukin keluarnya ke mana-ke mana."

Sampai saat ini, polisi masih memeriksa saksi-saksi dari pihak keluarga, rekan kerja, tetangga, hingga saksi yang menemukan korban pertama kali. Tak hanya itu, polisi juga terus menggali informasi terkait apakah korban pernah mengalami perselisihan dengan pihak lainnya atau tidak.

"Kita tetap mengungkap kasus itu dari fakta yang ada," kata Tatan. "Tetapi kita telah melakukan menggali informasi-informasi apakah yang bersangkutan pernah ada selisih pendapat dengan pihak lain, yang seperti itu tetap kita gali walaupun itu tidak menjadikan suatu fakta, maksudnya itu sebagai informasi tetap kita dalami."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait