Polisi Layangkan Pemanggilan Perdana Vicky Prasetyo Dengan Status Tersangka
WowKeren/Fernando
Selebriti

Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga. Ia akan dipanggil untuk pemeriksaan dalam waktu dekat.

WowKeren - Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga. Hal itu dibenarkan oleh pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan.

"Secara prosedur nanti kita panggil lagi. Nanti kita gelarkan perkara." kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan pada Rabu (4/12). "Tapi kata beberapa media Vicky belum dapat surat penetapan. Tapi sudah kita kirim dan layangkan."

Sebelumnya, Vicky melakukan penggerebekan terhadap Angel di rumahnya dengan membawa banyak media. Ia menuduh Angel telah berselingkuh dengan lelaki bernama Fiki Alman.


Rencananya dalam waktu dekat, Vicky akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Dalam kasus ini, media-media yang diajak menggerebek bisa jadi saksi.

"Nanti kalau yang bersangkutan tidak datang, kita lakukan proses pemanggilan kedua," sambungnya. "Untuk media mungkin jadi saksi."

Seperti diketahui, pada November 2018 lalu, Vicky menggrebek kediaman Angel yang kala itu masih berstatus istrinya. Vicky langsung melaporkan Angel atas tuduhan melakukan perzinahan.

Tak terima dituduh berzina, Angel melaporkan balik Vicky atas pasal pencemaran nama baik dan UU ITE. Setahun berlalu, Vicky ditetapkan menjadi tersangka.

(wk/anni)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait