Zul Zivilia Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Sang Istri Nangis Histeris
WowKeren/Fernando
Selebriti

Zul Zivilia menjalani sidang kasus narkoba pada hari ini, Senin (9/12) di PN Jakarta Utara. Didakwa sebagai pengedar narkoba, vokalis band Zivilia ini dituntut seumur hidup.

WowKeren - Zul Zivilia kembali menjalani sidang kasus narkoba usai ditunda sebanyak 8 kali. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk Zul sebagai pengedar narkoba yakni penjara seumur hidup.

"Memutuskan, terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin terbukti bersalah secara sah mendukung melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar JPU, Fedrik Adhar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (9/12) seperti dilansir dari DetikHot. "Pidana penjara terhadap terdakwa Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan."

Soal tuntutan tersebut, istri Zul, Retno Paradinah langsung menangis histeris. Bahkan Retno terus menangis sampai di sel penjara sang suami. Zul pun berusaha menenangkan Retno.

Vokalis band Zivilia itu pun mencium sang istri dari balik sel. Retno yang tetap menangis pun ditenangkan oleh seorang pria.


Sebelumnya, Zul sempat mengaku pasrah soal tuntutan yang diberikan oleh JPU. Bahkan jika memang harus menghadapi hukuman mati, Zul menyatakan tetap siap karena baginya segala keputusan sudah merupakan rencana Yang Kuasa.

"Kalau (vonis hakim) saya sih sudah siap, apapun nanti hasilnya," ungkap lelaki kelahiran Kendari itu beberapa waktu lalu. "Keputusan manusia, keputusan Allah juga."

Zul sendiri berhasil ditangkap kepolisian di sebuah apartemen di Jakarta Utara pada 1 Maret lalu. Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan jumlah total 50,6 kilogram dan 54 ribu butir pil ekstasi dari penggerebekan tersebut. Zul pun terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait