Eks Napi Korupsi Bisa Maju Pilkada, Gerindra: Kami Tidak Akan Mencalonkan
Nasional

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Gerindra tidak akan mencalonkan eks narapidana korupsi di Pemilihan Kepala Daerah 2020 meskipun berdasarkan peraturan diperbolehkan.

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan PKPU Nomor 18 tahun 2019. Namun, dalam peraturan tersebut tidak ada larangan terhadap eks narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada tahun 2020 mendatang. Hal ini berarti mantan narapidana kasus korupsi masih bisa menjabat sebagai kepala daerah.

Namun, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Gerindra berkomitmen untuk tidak akan mencalonkan eks narapidana korupsi di Pilkada 2020. Ia menyatakan bahwa hal itu telah menjadi kesepakatan dan sikap resmi partai.

"Kami dari Partai Gerindra sudah melalui Pak Ahmad Muzani selaku sekjen dan juru bicara partai," kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (10/12). "Sikap resmi partai adalah kami tidak akan mencalonkan napi mantan koruptor di pilkada."

Menurutnya, meski tidak ada larangan bagi eks koruptor untuk maju di pilkada, namun partai memiliki tanggung jawab kepada masyarakat untuk menghadirkan calon yang dianggap memiliki integritas. Oleh karena itu, Dasco mengatakan jika Gerindra telah mengeluarkan instruksi kepada DPD-DPC agar melakukan seleksi ketat terhadap calon yang ingin maju sebagai kepala daerah di Pilkada 2020.


"Kita sudah instruksikan kepada seluruh DPD dan DPC untuk membuka penjaringan," ujarnya. "Tetapi kemudian seleksi pertama awal adalah di tingkatan DPC yang paling tahu. Seleksi pertama adalah mantan napi koruptor tidak bisa mencalonkan di Pilkada Gerindra."

Sementara itu, PKPU Nomor 18 tahun 2019 tersebut hanya melarang mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak untuk mencalonkan diri. PKPU yang resmi ditetapkan pada 2 Desember 2019 itu tidak satu pun memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon.

Meski begitu, ada aturan tambahan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang meminta agar partai politik mengutamakan calon kepala daerah bukan berasal dari seorang mantan terpidana korupsi. Aturan tersebut dimuat dalam dua ayat, yakni Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4).

Sebelumnya, KPU sendiri sempat melarang mantan napi koruptor mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah. Namun, larangan KPU tersebut ditentang oleh berbagai pihak karena alasan melanggar keputusan MA pada 2018 lalu.

(wk/aros)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait