Beri Kemudahan Peserta Untuk Turun Kelas Perawatan, #BPJSPraktis Jadi Trending Topic
Nasional

BPJS Kesehatan memberikan kemudahan agar pesertanya bisa turun kelas. Program ini lantas mendapatkan sejumlah respon positif dari masyarakat hingga membuat #BPJSPraktis jadi trending topic.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah meneken aturan tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga dua kali lipat. Aturan ini sendiri akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020 mendatang.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sontak saja menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat. Tak sedikit dari mereka yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut dan berniat untuk menurunkan kelas mereka.

Baru-baru ini diketahui bahwa BPJS Kesehatan memberikan kemudahan khusus bagi peserta yang ingin turun kelas perawatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menuturkan, terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020, peserta mandiri yang ingin turun kelas perawatan bisa dilakukan tanpa perlu syarat yang berlaku sebelumnya yaitu berada di kelas yang lama selama 1 tahun.

Lebih lanjut, ia juga menerangkan bahwa peserta diperbolehkan untuk turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama. Penurunan tersebut diikuti oleh seluruh anggota keluarga dalam 1 kartu keluarga.

“Kita buka sampai April. Untuk memudahkan masyarakat," ujar Fachmi di sela peluncuran layanan jemput bola di Puskesmas Tanah Abang, Kamis (12/12). "Setelah itu, kita lihat, kalau kondisi sudah stabil maka dikembalikan ke regulasi awal."


Aturan ini sendiri diberlakukan untuk peserta mandiri yang telah melakukan pendaftaran dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020. Penurunan kelas perawatan kurang 1 tahun hanya dapat dilakukan 1 kali, dalam periode 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020.

Apabila peserta ingin melakukan perubahan kelas perawatan kembali, dapat dilakukan setelah peserta 1 tahun terdaftar di kelas yang sama. Sementara untuk peserta mandiri yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka pemberlakuan kelas perawatan yang baru adalah 1 bulan berikutnya.

Sedangkan untuk peserta mandiri yang masih memiliki tunggakan iuran, kemudahan ini bisa diakses dengan cara melunasi tunggakan-tunggakan terdahulu dan melakukan aktivasi kepesertaan kembali. “Kami nggak mau ada kesan pas 1 Januari 2020, ada orang ke kantor terus ada iuran sesuai dengan aktuaria kemudian jadi berat, maka disesuaikan dengan kemampuan. Itu fokusnya,” papar Fachri.

Trending Topic

Twitter

Perubahan kelas perawatan ini dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kabupaten/Kota, MCS, atau secara online melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400 dan Mobile JKN sejak 9 Desember 2019.

Program BPJS Kesehatan ini rupanya mendapatkan respon positif dari masyarakat. Bahkan di dunia maya, warganet pun bersama-sama menggaungkan tagar #BPJSPraktis hingga menjadi trending topic Indonesia dengan menempati posisi ketiga dengan lebih dari 8 ribu cuitan.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait