Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba, Bakal Ajukan Banding?
WowKeren/Fernando
Selebriti

Kasus kepemilikan narkoba membuat Zul Zivilia menerima vonis 18 tahun penjara. Namun Zul merasa kurang puas dengan vonis tersebut karena ada keterangan yang tak sesuai fakta.

WowKeren - Sidang putusan terhadap Zul Zivilia telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (18/12). Seperti diketahui, Zul ditangkap pada 28 Februari 2019 lalu, akibat memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram dan 24 ribu butir pil ekstasi.

Majelis Hakim pun memutuskan bahwa Zul divonis menerima hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tuntutan hukuman penjara seumur hidup untuk vokalis band Zivilia tersebut.

"Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang dihadiri WowKeren di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Rabu (18/12). "Dan denda Rp1 miliar subsider penjara satu tahun."

Usai mendengar vonis tersebut, istri Zul yang bernama Retno langsung menangis di ruang sidang. Sebelum sidang, Zul sempat mengungkapkan bahwa ia berharap bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU, lantaran merasa hanya sebagai pemakai narkoba.

"Menghadapi putusan ya saya bertawakal kepada Allah. Saya enggak takut. Tawakal saja," ungkap Zul sebelum sidang. "Yang jelas kita sudah berusaha untuk membuktikan di persidangan bahwa saya tidak terlibat di jaringan ini, dan saya hanya pemakai. Kita lihat bagaimana keputusan hakim nanti. Insya Allah yakin (hukuman diringankan)."


Akan tetapi, Zul tampaknya merasa kecewa dan keberatan dengan vonis hakim karena ada keterangan yang tak sesuai dengan fakta. Pelantun lagu "Aishiteru" tersebut juga membandingkan dirinya dengan Steve Emmanuel, yang divonis 9 tahun penjara meski menyelundupkan narkoba dari luar negeri.

"Ada keterangan hakim yg tidak sesuai. Saya sudah membantah soal pekerjaan menyalurkan (narkoba) di BAP saya sebelumnya. Kenapa BAP saya enggak berubah ya?" ungkap Zul usai menerima vonis hakim. "Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan narkoba ke Indonesia."

Lebih lanjut, Zul juga menegaskan bahwa ia tak pernah meminta pekerjaan sebagai kurir narkoba dan merasa menjadi korban. Tak puas dengan vonis hakim tersebut, Zul pun berencana untuk mengajukan banding.

"Tidak pernah (meminta pekerjaan sebagai kurir narkoba), dan di BAP saya ada tercantum itu," tegas Zul. "Enggak puas, enggak puas. Saya akan banding. Saya cuma mengetahui dan tidak melaporkan, dan saya adalah korban."

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait