Din Syamsuddin Soal Dewas KPK: Kalau Tidak Setuju Silahkan Jadi Presiden
Instagram/m_dinsyamsuddin
Nasional

Cendekiawan Muslim Din Syamsuddin menyidir berbagai pihak yang masih tidak menyetujui terkait penunjukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah mengusulkan sejumlah nama untuk menjadi Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cendekiawan Muslim Din Syamsuddin pun mengomentari terkait pemilihan Dewas KPK ini.

Din Syamsuddin meminta seluruh pihak untuk mendukung nama-nama Dewas KPK yang akan segera dipilih tersebut. Ia juga meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan gugatan terkait penunjukan Dewas KPK.

Menurutnya, kebijakan dalam mengangkat Dewas sepenuhnya merupakan hak prerogatif Jokowi selaku presiden. Oleh sebab itu, ia menyindir pihak-pihak yang tidak setuju dengan penunjukan Dewas sebaiknya menjadi presiden saja.

"Siapapun yang diangkat (jadi Dewas) jangan menggugat," tegas Din Syamsuddin saat ditemui di bilangan Pejaten, Jakarta Selatan pada Kamis (19/12). "Kalau tidak setuju jadilah presiden."

Din juga menanggapi soal tiga nama yang diusulkan Jokowi menjadi Dewas, diantaranya adalah mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar, mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, dan hakim Albertina Ho. Ia tidak ingin menilai secara pribadi, namun memberikan pesan agar siapapun Dewas yang terpilih dapat menjaga independensi KPK.


"Agaknya KPK selama ini komisionernya kurang independen. Banyak tebang pilih, banyak kasus yang yang besar belum bisa diungkap," jelas Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini. "Banyak yang sudah dibuka seperti dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak ditindaklanjuti."

Tak hanya itu, Din juga berharap agar Dewas tidak akan mengendurkan kinerjanya dalam melakukan pemberantasan korupsi bersama KPK. Diharapkan, Dewas justru dapat memperkuat KPK agar bebas dari segala masalah intrik politik yang kerap terjadi.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu juga mengingatkan agar Dewas tidak menjadi lembaga "super body" alias berkuasa di luar kontrol. Apalagi, anggota Dewas ini akan dipilih langsung oleh presiden.

Seperti yang diketahui, keberadaan Dewan Pengawas ini merupakan hasil dari UU KPK yang baru. Semua tentang Dewas tersebut termuat dalam Pasal 37A-37G serta Pasal 69A-69D UU Nomor 19/2019 tentang KPK.

Dituliskan jika Dewan Pengawas KPK akan beranggotakan lima orang. Mereka bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dari memberikan izin atau tidak soal penyadapan, penggeledahan serta penyitaan.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait