Ini Alasan Nikita Mirzani Tetap Diizinkan Umrah Meski Berstatus Sebagai Tersangka
Instagram/nikitamirzanimawardi_17
Selebriti

Nikita Mirzani sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga alias KDRT atas Dipo Latief selama mereka menikah.

WowKeren - Nikita Mirzani tetap bertolak ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah di tengah kasus hukum yang sedang dihadapi olehnya. Seperti yang diketahui, Nikita sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas mantan suaminya, Dipo Latief.

Nikita sendiri diketahui sempat dua kali mangkir dalam proses persidangan kasus KDRT ini. Lantas apa alasan Nikita masih diizinkan pergi ke luar negeri di tengah statusnya sebagai tersangka dan tercatat telah mangkir dua kali sidang ini? Kompol Andi Sinjaya selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta pun buka suara atas hal ini.

Kompol Andi Sinjaya menjelaskan bahwa Nikita sudah meminta izin sebelum berangkat umrah. Pihak penyidik mengizinkan ibu tiga anak itu berangkat umrah setelah kuasa hukumnya menunjukkan bukti dokumen perjalanan yang lengkap. Bukti ini kemudian dijadikan sebagai pertanggungjawaban kepada penyidik kasus Nikita.


"Penyidik sudah menerima bukti visa maupun juga tiket yang bersangkutan. Awalnya kita panggil pertama menyatakan minta penundaan karena ibadah umrah namun tidak dilengkapi bukti," ujar Kompol Andi Sinjaya dilansir Insertlive, Kamis (9/1). "Pada panggilan kedua, dari pihak kuasa hukumnya saudara NM (Nikita) menyampaikan bukti visa umrah dan juga tiket. Itu sebagai pertanggungjawaban pada penyidik jika yang bersangkutan bisa beribadah ke Tanah Suci."

Kompol Andi Sinjaya menyatakan proses hukum atas kasus KDRT yang melibatkan Nikita ini akan dilanjutkan setelah sang artis pulang dari Tanah Suci. Ia rencananya akan kembali dipanggil dan diserahkan ke kejaksaan sekitar tanggal 20 Januari nanti. "Dia akan kita panggil dan kita serahkan ke kejaksaan. Dari pihak yang bersangkutan dia akan hadir sekitar tanggal 20-an (Januari)," lanjut Kompol Andi Sinjaya.

Sementara itu, Nikita sendiri sudah berangkat umrah bersama beberapa sahabat dekatnya pada Selasa (7/1). Bintang film "Jakarta Undercover" itu rencananya akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Rumah Tangga. Karena ketidakhadiran Nikita membuat pihak penyidik belum bisa mengirimkan berkas kasus ini ke kejaksaan.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait