Ratusan Warga Korban Banjir Ngaku Rugi Puluhan Miliar Hingga Gugat Gubernur DKI Anies
Nasional

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tidak mempersoalkan adanya korban banjir yang hendak menggugat sang Gubernur karena hal tersebut dinilainya wajar.

WowKeren - Tahun 2020 dibuka dengan bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 lantas menerima sebanyak 600 laporan warga terdampak banjir.

Dari 600 laporan tersebut, terdapat 243 pelapor. Berdasarkan jumlah tersebut, didapati kerugian warga Jakarta yang melapor mencapai Rp 43,32 miliar.

"Sampai tanggal 9 Januari 2020 pukul 21.00 WIB, jumlah email yang masuk sudah mencapai 600 laporan. Dari data tersebut yang sudah berhasil terinput sebanyak 243 pelapor," ungkap koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Alvon Kurnia Palma, dilansir detikcom pada Jumat (10/1). "Nilai total kerugian dari para pelapor telah mencapai Rp 43,32 miliar. Nilai kerugian terkecil tercatat senilai Rp 890 ribu dan nilai terbesar mencapai Rp 8,7 miliar."

Apabila dibagi menurut wilayah, korban banjir di Jakarta Barat yang paling banyak membuat laporan, yakni mencapai 120 orang atau 49 persen dari total pelapor yang teridentifikasi. Jumlah ini diikuti oleh korban banjir di area Jakarta Timur yang mencapai 52 orang atau sekitar 21 persen.


"Berdasarkan Kecamatan yang paling banyak melapor adalah Kecamatan Cengkareng dengan jumlah pelapor sebanyak 34 orang," tutur Alvon. "Diikuti oleh kecamatan Kebon Jeruk 31 orang, Kembangan 15 orang dan Pulogadung sebanyak 12 orang."

Warga pun hendak membuat gugatan atas bencana banjir tersebut untuk mendapatkan ganti rugi. Soal siapa yang akan digugat memang masih diformulasikan, namun Alvon memastikan salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Banjir besar kali ini diduga kuat adalah akibat ketidakmampuan dan kelalaian Pemprov DKI cq Gubernur Anies Baswedan dalam pencegahan dan penanggulangan banjir," jelas Alvon. "Yang mana juga telah mengakibatkan jatuhnya sejumlah korban jiwa dan kerugian materiil yang sangat besar."

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tidak mempersoalkan adanya korban banjir yang hendak menggugat sang Gubernur. Prasetio menilai bahwa gugatan warga wajar lantaran masyarakat merasa dirugikan.

"Makanya ya itu hak masyarakat merasa dirugikan. Class action ini kan juga bukan barang yang istilahnya enggak boleh enggak ataupun iya," pungkas Prasetio. "Ya silakan saja (bagi) masyarakat yang merasakan (banjir)."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait