Indonesia Darurat Narkoba, Menkumham Justru Buka Peluang Pengguna Tak Dipenjara
Nasional

Menkumham Yasonna Laoly membuka peluang pengguna obat-obatan terlarang tak lagi perlu dipenjara. Berikut penjelasan lengkap dari Yasonna soal kebijakannya yang cukup kontroversial itu.

WowKeren - Selain korupsi, penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu bentuk kriminal yang tak kunjung menemui akhir di Indonesia. Bahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut bahwa Indonesia saat ini sedang dalam status darurat narkoba.

Status "mengerikan" ini Yasonna sampaikan usai menerima kunjungan delegasi Global Commission on Drug Policy pada Rabu (29/1) kemarin. Organisasi yang bermarkas di Jenewa, Swiss itu memang spesifik membahas soal pengentasan penyalahgunaan narkoba.

"Jadi saat ini Indonesia berada dalam status darurat narkoba," jelas Yasonna, Kamis (30/1). "Dan (kita) sedang melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan ini."

Salah satu masalah berat terkait penyalahgunaan narkoba adalah masih maraknya peredaran obat terlarang di kalangan napi kategori tersebut. Alhasil bukannya memberi efek jera ketika dipenjara, para pengguna obat terlarang itu justru kembali "berpesta" di balik jeruji besi.

Menanggapi hal tersebut, Yasonna mengaku sudah membentuk satuan tugas. Satgas bentukannya itu difungsikan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkoba di rutan maupun lapas. "Jadi itu adalah upaya pencegahan peredaran narkoba dalam rutan dan lapas," tutur politikus PDI Perjuangan itu, dilansir dari Jawa Pos.


Sebagai informasi, Indonesia menjerat pengguna narkoba dengan hukum positif. Alhasil penyalahgunaan narkoba dapat berujung pada kurungan penjara, yang lambat laun menyebabkan rumah binaan penuh oleh narapidana kasus tersebut.

Alasan itulah yang membuat Yasonna berencana untuk tak lagi memenjarakan para pengguna narkoba. Begini penjelasan lengkap Yasonna.

"Oleh karena itu pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk melakukan pendekatan bagi pengguna narkoba tidak harus dipenjara, tapi bisa direhabilitasi," katanya. "Sehingga lapas dan rutan tidak over kapasitas, mengingat kondisi di dalam lapas dan rutan tidak layak bagi penghuninya."

Wacana kebijakan ini ikut disambut positif oleh Ketua Global Commission on Drug Policy, Ruth Dreifuss. Mantan Menteri Dalam Negeri Swiss itu menyebut Indonesia bisa belajar dari beberapa negara yang telah melaksanakan kebijakan serupa, seperti Portugal dan Ekuador.

"Portugal dan Ekuador, penggunaan narkoba bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena hukum tidak dapat menyelesaikan permasalahan narkoba secara komprehensif," tutur Dreifuss. "Pendekatan secara kemanusiaan dengan menjelaskan akan bahayanya penggunaan narkoba untuk kesehatan lebih efektif."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait