Ombudsman Soal Laporan Penghinaan Walkot Risma: Tak Melanggar Prosedur
Nasional

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, dilaporkan ke Ombudsman dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Hal ini dikaitkan dengan proses hukum terhadap penghina Risma yang kini sedang bergulir.

WowKeren - Kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini masih menjadi salah satu topik terpanas yang ramai dibicarakan belakangan ini. Pasalnya sang wali kota mengambil langkah tegas dengan melaporkan penghinanya ke pihak berwajib.

Kekinian polisi diketahui telah menangkap pemilik akun Facebook Zikria Dzatil selaku pengunggah status hinaan. Ibu rumah tangga asal Bogor itu digelandang oleh Polrestabes Surabaya, Jawa Timur dan belakangan memohon agar dimaafkan oleh Risma.

Kasus ini pun semakin "melebar" pasca seseorang justru balik melaporkan Risma dan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, ke Ombudsman RI. Dalihnya adalah kedua sosok tersebut telah menyalahgunakan kekuasaan yang mereka miliki.

Namun demikian, rupanya Ombudsman memiliki pandangan berbeda terhadap aduan tersebut. Dilansir dari CNN Indonesia, Ombudsman perwakilan Jawa Timur menyatakan bahwa proses hukum yang tengah bergulir saat ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

Ombudsman Jatim mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada penyidik dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya. Hasilnya diketahui bahwa Risma melaporkan kasus itu secara pribadi sehingga memenuhi prosedur yang ada.


"Dari hasil klarifikasi, saya melihat tidak melanggar (prosedur)," jelas Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Widarta, Kamis (6/2). Menurutnya pasal yang diajukan Risma dalam tuntutannya sudah sesuai dengan situasi yang ada.

"Kalau Pasal 27 itu, ya, tentu harus pengaduan delik aduan. Okelah kalau itu, berarti Bu Risma pengadu, berarti betul," jelas Agus. "Kemudian kalau (pasal) 28, itu kan bukan delik aduan, tetapi juga ada unsur SARA-nya."

Namun demikian, Ombudsman tak menampik ada laporan lain yang diajukan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Terkait dengan laporan dari Kabag Hukum Pemkot Surabaya, menurut Agus, masih diperlukan penyelidikan lebih jauh apakah bertindak sebagai kuasa hukum Risma atau tidak.

"Kalau kita melihat, memang ada pelapor itu adalah Kabag Hukum (Pemkot)," kata Agus. "Tapi apakah menguasakan, saya tidak melihat, tidak ditunjukkan surat kuasanya."

Kepolisian pun, sambung Agus, telah melaksanakan penyelidikan sesuai prosedur yang ada, termasuk dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Oleh karena itu, Agus menyatakan tak ada cacat hukum dalam penyelidikan kasus ini, seperti yang dituduhkan dalam surat aduan ke Ombudsman.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru