Puan Tanggapi RUU Ketahanan Keluarga, Sebut Terlalu Masuk Ranah Pribadi
Nasional

Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku telah membaca draf RUU Ketahanan Keluarga, ia menilai bahwa RUU tersebut memungkinkan intervensi negara dalam ranah pribadi.

WowKeren - Ketua DPR RI Puan Maharani ikut angkat bicara mengenai isu RUU Ketahanan Keluarga yang ramai menuai pro-kontra. Menurutnya, RUU Ketahanan Keluarga terlalu masuk ke ranah pribadi rumah tangga keluarga.

"Sepintas saya membaca drafnya merasa bahwa ranah privat rumah tangga terlalu dimasuki," kata Puan di Jakarta, Rabu (19/2). "Terlalu diintervensi."

Ia menegaskan bahwa RUU Ketahanan Keluarga dalam penyusunannya harus melibatkan aspirasi masyarakat. Sebab, masukan masyarakat perlu dipertimbangkan, tak hanya dari sisi budaya tetapi juga agama.

Oleh sebab itu, Puan meminta agar komisi yang menyusun RUU tersebut melakukan sosialisasi pada masyarakat. Sosialisasi penting untuk dilakukan untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman di tengah publik hingga memicu kegaduhan.


Sementara itu, aktivis perempuan Tunggal Pawestri menilai bahwa RUU Ketahanan Keluarga sarat akan nuansa Orde Baru. "Ini adalah warisan lama Orba yang dulu dikuatkan dan digaungkan oleh Soeharto melalui model perempuan ibuisme," kata Tunggal di Jakarta Pusat, Rabu (19/2).

Ia menyoroti pasal 25 ayat (2) dan (3) tentang pembagian peran suami istri. Menurut Tunggal, pasal tersebut justru menguatkan kembali domestifikasi perempuan serta stereotip peran istri dan peran suami. Hal ini sama seperti yang terjadi di era Soeharto, dimana ideologi ibuisme yang menjadikan perempuan hanya bertanggung jawab terhadap rumah tangga cukup kencang digaungkan.

"Tapi dulu banyak gelombang protes," tegas Tunggal. "Kita coba merekonstruksi ulang bahwa ini tidak bisa dilanjutkan model pembagian peran antara laki dan perempuan di rumah tangga, karena itu udah outdated."

Senada dengan Puan, Tunggal menyebut bahwa RUU Ketahanan Keluarga terlalu masuk ke ranah pribadi. "Ini sesuatu yang tentu saja tidak bisa dibiarkan, apalagi ada ancaman sanksi, pidana karena ini (produk) UU, ini bisa membahayakan," jelas Tunggal.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait