Yusril Soal RUU Ketahanan Keluarga: Lebih Tepat Diserahkan Pada Agama dan Adat
Nasional

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menganggap pemerintah lebih baik mengoptimalkan UU terkait keluarga yang sudah ada terlebih dahulu, bukan justru membuat yang baru.

WowKeren - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra angkat bicara mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Yusril mengatakan bahwa hak dan kewajiban dalam sebuah keluarga sebaiknya diserahkan pada hukum agama dan adat istiadat, bukan diatur oleh negara.

"Saya kira lebih tepat itu menyerahkannya kepada agama dan kepada adat istiadat masyarakat setempat," kata Yusril di Jakarta, Jumat (21/2). "Daripada itu harus diatur dalam satu bentuk peraturan perundang-undangan."

Sementara itu, Yusril menganggap pemerintah lebih baik mengoptimalkan UU terkait keluarga yang sudah ada terlebih dahulu, bukan justru membuat yang baru. Sebab menurutnya, masalah terkait domestik rumah tangga sebaiknya tidak banyak diintervensi oleh negara. Hukum kekeluargaan sudah diatur dalam ketentuan agama sehingga tidak seharusnya diatur oleh pemerintah.


"Tapi menyangkut hukum kekeluargaan itu lebih baik tidak usah terlalu banyak disentuh," ungkap Yusril. "Karena hukum kekeluargaan itu kan dia kembali kepada agama kecuali pemerintah mau mengangkat norma-norma hukum agama menjadi hukum nasional. Atau hukum ada menjadi hukum nasional itu bisa saja."

Seperti diberitakan sebelumnya, RUU Ketahanan Keluarga menuai kontroversi karena poin-poin yang tercantum di dalamnya. RUU tersebut dianggap terlalu mencampuri ranah pribadi kehidupan rumah tangga warga negara. Adapun pengusulnya adalah Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.

Sementara itu, DPR sempat membeberkan alasan pihaknya mengusulkan RUU tersebut. Anggota Fraksi PAN DPR RI Ali Taher menyatakan hal itu tak lepas dari tingginya angka perceraian di daerah-daerah di Indonesia.

"Ya pro kontra wajar, realitas sosial kita sudah tau terjadi," kata Ali di Kompleks Parlemen, Rabu (19/2). "Tapi fakta sosial kita menunjukkan betapa rapuhnya kondisi objektif sekarang ini dalam dunia perkawinan. Kalau ini tingkat perceraian sekarang rata-rata kabupaten itu tidak kurang dari 150-300 per bulan, per bulan loh."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru