Kemendikbud Minta Sekolah Bentuk Tim Pencegahan Kekerasan, Solusi Persoalan Bullying?
Nasional

Perundungan serta kekerasan yang marak terjadi di sekolah akhir-akhir ini membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau pihak sekolah untuk membentuk tim pencegahan kekerasan.

WowKeren - Kasus-kasus tersebut lantas membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau sekolah untuk membentu tim pencegahan tindakan kekerasan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015.

“Kami mengimbau kepada sekolah untuk menaati Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, dan segera membentuk tim pencegahan tindak kekerasan, agar tidak terjadi lagi kasus-kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” kata Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Ade Erlangga Masdiana dalam keterangannya, Kamis (27/2).

Erlangga menilai bahwa untuk melakukan pendekatan penanganan tindak kekerasan di sekolah, guru, pihak sekolah serta pemerintah harus selalu siga dan tertata. Selain itu pemberian sanksi yang tegas juga diperlukan untuk membuat jera pelaku.


“Pencegahan mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk menyusun langkah-langkah pencegahan tindak kekerasan," paparnya. "Hal ini termasuk penyusunan prosedur anti kekerasan dan pembuatan kanal pelaporan, berdasarkan pedoman yang diberikan oleh Kemendikbud."

Sebelumnya, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Haris Iskandar mengaku jika pihaknya belum memiliki solusi baru dalam menghadapi tindak kekerasan yang terjadi dalam sekolah-sekolah. "Kasus-kasus yang terjadi, kan, sudah ditangani. (Untuk antisipasi) Saya belum come up dengan ide baru," ujarnya di Kemendikbud, Jakarta, Kamis (6/2).

Haris mengatakan bahwa pihaknya pernah mengupayakan agar kekerasan di sekolah diatur dalam Peraturan Presiden. Hal itu diharapkan bisa memberikan efek yang lebih kuat daripada hanya sebatas Peraturan Menteri. "Tapi sampai sekarang, kan, belum terjadi. Masih permen. Dengan harapan kalau dinaikkan lebih kuat," ujarnya.

Sebetulnya, soal kekerasan maupun perundungan yang terjadi di sekolah sudah diatur dalam Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan. Meski demikian, masih ada persoalan perundungan yang terjadi di lapangan.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait