Krisdayanti dan Raul Lemos Akhirnya Lega, Media yang Menyebar Isu Cerai Dapat Sanksi dari Dewan Pers
Instagram/krisdayantilemos
Selebriti

Krisdayanti dan Raul Lemos melaporkan berita hoax ke Dewan Pers pada Selasa (18/2) lalu. Setelah melalui berbagai proses, Krisdayanti akhirnya lega media yang dikaitkan mendapat sanksi.

WowKeren - Belum lama ini, diva Indonesia Krisdayanti terlibat masalah perihal isu cerai bersama Raul Lemos. Rumor perceraian tersebut bermula saat beredar kabar Raul mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk berkonsultasi.

Krisdayanti dan Raul pun kompak membantah adanya rumor tersebut. Penyanyi yang akrab disapa KD itu juga meminta awak media untuk mengonfirmasi kepadanya langsung sebelum membuat berita bohong. Meski begitu, Raul terlanjur geram dengan isu tersebut dan akhirnya melaporkan ke Dewan Pers untuk menindaklanjuti berita itu.

Krisdayanti akhirnya sekarang merasa lega setelah Dewan Pers memutuskan tiga media bersalah dalam penyebaran berita hoax mengenai rumah tangganya dengan Raul. Krisdayanti mendatangi kantor Dewan Pers untuk penyelesain masalahnya pada Kamis (27/2).

"Alhamdulillah, hari ini kami mendatangi Dewan Pers yg kedua kalinya atas undangan Dewan Pers guna mediasi penyelesaian pengaduan kami atas pemberitaan tidak benar dan sepihak dari media-media yang tidak bertanggung jawab," tulis Raul di akun Instagram pribadinya.

Krisdayanti dan Raul Lemos Akhirnya Lega, Media yang Menyebar Isu Cerai Dapat Sanksi dari Dewan Pers

Instagram

Dari rapat tersebut terdapat tiga media online yang mereka laporkan ke Dewan Pers. Ketiga media itu berinisial TN, CC, dan A. Media itu memberitakan bahwa kedua pasangan ini sudah bercerai dan dibenarkan oleh humas Pengadilan Agama.


Raul mengatakan bahwa pengaduan tersebut mendapat respon yang hangat dan diproses dengan cepat oleh Dewan Pers. Diketahui ketiga media itu dinyatakan telah melanggar Pasal 1 dan 3 kode etik jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak akurat.

"Sehingga pada hari ini, kamis tanggal 27 Februari 2020 , kurang dari 10 hari, dibuatlah Risalah Penyelesaian No. 27, 28 dan 29 oleh Dewan Pers, dimana Dewan Pers menilai bahwa media teradu (TN, CC, A) telah melanggar Pasal 1 dan 3 kode etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak akurat, tidak uji informasi, dan tidak berimbang dengan membuat opini yang menghakimi," lanjut Raul.

Karena mengabarkan perceraian KD, ketiga media tersebut akan mendapatkan sanksi dari Dewan Pers. Raul juga menambahkan bahwa apa yang dialami olehnya dan Krisdayanti bisa dijadikan pembelajaran bagi semua pihak supaya tidak mengulang kejadian serupa.

"Sehingga Dewan Pers menjatuhkan sanksi kepada ke 3 media tersebut. Ini pelajaran buat kita semua. Mari saling introspeksi, agar tidak terulang lagi," ujar suami Krisdayanti tersebut.

Raul juga menghimbau kepada siapapun untuk melaporkan pemberitaan yang dianggap merugikan agar diproses oleh Dewan Pers. Bahkan, ia merasa bahwa apa yang dilakukan ini merupakan cara terbaik untuk menyelesaikan masalah khususnya kepada media agar memberikan informasi bermutu dan akurat.

"Inilah pilihan dan cara kami menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan media. Dan ini juga bentuk sumbangsih yang bisa kami lakukan demi kemajuan dan kejayaan pers di masa depan sehingga gaung informasi bermutu, mengandung informasi yang benar dan akurat," tutupnya.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait