Terduga Pelaku Yang Ancam Syifa Hadju Akhirnya Ditangkap, Terungkap Ternyata Fans
Instagram/syifahadjureal
Selebriti

Pihak kepolisian membenarkan telah menangkap seorang laki-laki yang diduga kuat memberi ancaman pada Syifa Hadju. Diketahui Syifa memang menerima ancaman akan dibunuh hingga diperkosa.

WowKeren - Belakangan ini Syifa Hadju ramai menjadi perbincangan gara-gara ancaman mengerikan yang didapatnya dari orang tak dikenal. Pemain film "The Way I Love You" itu diancam dibunuh hingga diperkosa. Tak tinggal diam, Syifa melaporkan pada pihak berwajib soal ancaman tersebut pada Jumat (28/2) lalu.

Beredar kabar pelaku yang memberi ancaman pada kekasih Rizky Nazar itu telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono membenarkan telah menangkap seorang lelaki di kawasan Karanganyar, Jawa Tengah.

"Kami sudah menemukan identitas, tepatnya kemarin," ujar AKP Muharram Wibisono ketika ditemui di kantornya pada Senin (2/3) dilansir dari Kumparan. "Dan hari ini kami sudah amankan di Polres Tangerang Selatan."

Diungkap pula terduga pelaku yang memberi ancaman tersebut mengaku sebagai penggemar Syifa. Untuk saat ini lelaki berusia sekitar 24 tahun tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif.


"Kalau menurut keterangan yang bersangkutan, diduga terlapor ini memang salah satu fans. Untuk motif, masih kami dalami, ya," sambungnya. "Mudah-mudahan segera ada titik terang, motifnya apa, tujuannya untuk apa."

Sementara itu, kuasa hukum Syifa yang bernama Sandy Arifin mengungkap dirinya sedang menuju ke Polres Tangerang Selatan. Ia juga mengungkap kemungkinan Syifa bersama orangtuanya datang menyusul.

"Kami mendapat informasi dari media seperti itu bahwa pelaku sudah ditangkap, kami menuju ke sana untuk melihat dan mengecek. Sudah diinformasikan," kata Sandy Arifin pada Senin siang. "Harusnya (Syifa Hadju datang), ya. Mungkin (sama) ibu atau orang tuanya."

Untuk diketahui, terduga pelaku yang mengancam Syifa Hadju terancam pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait