Bukan Rp13 Triliun, Ternyata Sebesar Ini Kerugian Asli Kasus Jiwasraya
Nasional

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus bekerja cepat untuk menghitung kerugian negara akibat kasus Jiwasraya. Belakangan BPK pun mengungkap nominal kerugian tersebut.

WowKeren - Skandal gagal bayar polis asuransi dan indikasi megakorupsi di balik kasus Jiwasraya masih menunggu untuk diselesaikan. Diketahui Kejaksaan Agung turun tangan langsung memeriksa kasus ini dan belakangan sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.

Penyelidikan pun terus dikembangkan oleh pihak aparat penegak hukum. Tak hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun ikut "turun tangan" untuk memeriksa total kerugian yang sesungguhnya dialami oleh negara akibat ulah oknum tak bertanggung jawab ini.

Dan kekinian BPK sudah membeberkan hasil perhitungan tetap kerugian negara dalam skandal Jiwasraya. Nominalnya pun membuat publik merinding karena lebih besar daripada perkiraan sebelumnya yang mencapai Rp13 triliun. Dilansir dari Detik News, BPK memastikan negara merugi hingga Rp16,81 triliun dalam kasus ini.

"Kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun," ujar Ketua BPK, Agung Firman, saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/3). "Terdiri dari kerugian negara (akibat) investasi saham Rp4,65 triliun dan akibat investasi reksa dana Rp12,16 triliun."


Kerugian yang dialami sejatinya tak berbeda jauh dengan perkiraan sebelumnya. Angka kerugian ini sendiri, imbuh Agung, merupakan total loss alias kerugian total yang dihitung sesuai dengan prosedur dari investasi saham dan reksa dana.

"Seperti yang sudah disampaikan, penetapan total loss dilakukan dari investasi saham dan reksadana," jelas Agung. "Keseluruhannya terkait dengan dana yang dikeluarkan untuk reksadana dengan underline efek-efek yang dikendalikan oleh pihak terafiliasi dikurangi dana yang berasal dari penyertaan reksa dana."

Besarnya nominal kerugian yang ditimbulkan dari skandal Jiwasraya pun membuat Kejagung harus bekerja ekstra keras dan cepat agar kasus bisa segera tuntas. Menanggapinya, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun memastikan proses pelimpahan berkas ke pengadilan bisa dipercepat lantaran BPK sudah merampungkan proses penghitungan kerugian negara.

"Kerugian negara sudah dapat," pungkas Burhanuddin. "Tinggal kami pemberkasan dan akan segera kami limpahkan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait