Istana Buka Suara Usai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan MA
Nasional

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.

WowKeren - Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Diketahui, per 1 Januari 2020 iuran BPJS Kesehatan memang telah dinaikkan hingga 100 persen.

Putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini lantas masih dipelajari oleh pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono.

"Akan mempelajari terlebih dahulu keputusan tersebut sebelum mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya," tutur Dini pada Selasa (10/3) hari ini. Meski demikian, Dini mengaku bahwa pemerintah menghormati putusan MA tersebut.

Dini lantas menjelaskan bahwa pemerintah akan berupaya supaya pelayanan terhadap para pengguna BPJS Kesehatan bisa tetap terselenggara dengan baik. "Intinya, apapun langkah atau respons Pemerintah nantinya, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan kepada masyarakat pengguna BPJS akan tetap menjadi perhatian utama pemerintah," ungkap Dini.


Sebelumnya, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar sempat mengomentari putusan MA ini. Menurut Ficar, putusan MA atas judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini secara otomatis langsung berlaku.

Pasalnya, keputusan yang telah diketuk MA tersebut bersifat mengikat sehingga harus dipatuhi oleh semua pihak dalam pemerintahan. Dengan demikian, meski kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini belum dibatalkan oleh Joko Widodo, namun sang Presiden sendiri disebutnya wajib mematuhi keputusan MA.

Di sisi lain, pihak BPJS Kesehatan sendiri mengaku belum menerima salinan putusan MA terkait hal ini. Oleh sebab itu, mereka masih belum bisa memberikan komentar lebih lanjut soal pembatalan kenaikan iuran.

"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf dilansir Detik, Senin (9/3). "Sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait