Polres Jakarta Utara Raup Rp 26 Juta Usai Jual Ribuan Masker Hasil Sitaan
Nasional

Diketahui, barang sitaan yang dijual oleh Polres Jakarta Utara tersebut didapat dari 2 penimbun masker di Pademangan yang berinisial HK dan TK. Polres Jakut kembali menjual masker tersebut dengan harga normal.

WowKeren -

Wabah virus corona (Covid-19) yang mulai masuk ke Indonesia membuat sejumlah pihak tak bertanggung jawab menimbun masker. Hasil timbunan tersebut lantas akan kembali dijual dengan harga tinggi.

Pihak kepolisian lantas telah menindak tegas sejumlah penimbun masker ini. Polres Jakarta Utara bahkan telah berhasil menjual puluhan ribu masker hasil sitaan mereka.

Hasil penjualan sekitar 60 ribu masker sitaan tersebut mencapai Rp 26 juta. Diketahui, barang sitaan ini didapat dari 2 penimbun masker di Pademangan yang berinisial HK dan TK.

"Kami jual sekitar 60 ribu masker, uangnya sekitar Rp 26 juta," ungkap Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada Selasa (10/3) hari ini. "Kan kita menyita 72 ribu, sisa 12 ribu sebagai barang bukti masker dan yang disisihkan untuk dijual (sebanyak) 60 ribu."

Pihak Polres Jakut menjual masker sitaan tersebut dengan harga Rp 4.400 per bungkus yang berisi 10 buah. Setiap orang pun dibatasi hanya bisa membeli 2 bungkus masker.


Menurut Budhi, masker tersebut memang tidak untuk dijual semuanya. Pasalnya, sebagian masker hasil sitaan akan disisihkan dan diserahkan ke Kejaksaan. Nantinya, uang Rp 26 juta hasil penjualan masker tersebut akan dijadikan uang pengganti barang bukti yang dijual.

"Barang bukti kan menurut KUHP adalah alat atau hasil kejahatan, jadi alatnya itu maskernya, hasil kejahatan uang hasil penjualan maskernya," terang Budhi. "Sama halnya misal logikanya ada maling HP begitu ditangkap ditanya 'HP-nya mana?' 'udah dijual pak' 'laku berapa?' 'satu juta' 'terus duitnya kemana?' 'sebagian sudah saya beli makan pak, sebagian ada di dompet saya'. Polisi pasti akan menyita uang sisa itu sebagai uang hasil kejahatan. Jadi ini diatur dalam Undang-undang."

Sebelumnya, Budhi menyatakan jika dirinya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Jakut terkait rencana penjualan masker sitaan itu. Koordinasi ini salah satunya untuk memastikan harga jual masker.

Diketahui, satu kotak berisi 50 masker bernilai Rp 22 ribu. Dengan demikian, harga jual satu lembar masker sejumlah Rp 440.


(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait