Iuran Batal Naik, BPJS Kembalikan Uang Peserta Telanjur Bayar Bulan Depan
Nasional

Meski demikian, saat ini pihak BPJS Kesehatan sendiri masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung tersebut sebelum menindaklanjuti putusan pembatalan iuran itu.

WowKeren - Mahkamah Agung telah membuat putusan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu merupakan pengabulan sebagian judicial review atas Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah.

Dengan begitu, kenaikan BPJS secara otomatis gugur. Lalu, bagaimana dengan peserta yang sudah membayar iuran tersebut yang terhitung naik sejak 1 Januari 2020 lalu?

Peserta tak perlu risau karena kelebihan bayar tersebut akan dikembalikan. Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf. "Jika ada kelebihan, itu hak peserta. Tentu diperhitungkan," ujar Iqbal dilansir Kumparan, Selasa (10/3).


Iuran yang sudah telanjur dibayarkan tersebut, akan menjadi saldo peserta. Saldo ini bisa dipergunakan untuk membayar cicilan di bulan berikutnya. "Bisa digunakan sebagai saldo iuran bulan depan," tuturnya.

Meski demikian, saat ini BPJS sendiri masih menunggu salinan putusan MA tersebut sebelum menindaklanjuti putusan pembatalan itu. Sehingga untuk saat ini, BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Penurunan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu aturan baru dari pemerintah.

"Belum terima, makanya harus kita pelajari detailnya putusan MA. Kalau hari ini masih Perpres 75 Tahun 2019," kata Iqbal. "Kalau sudah jelas tentu akan disesuaikan. Hak-hak peserta tetap diperhitungkan."

Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai bahwa putusan MA terkait pembatalan tersebut menjadi tamparan untuk pemerintah. "Sesungguhnya ini menampar muka pemerintah sendiri karena seharusnya itu (pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan) sudah dilaksanakan ketika ada kesepakatan dengan Komisi IX. Kenapa tidak dilaksanakan?" kata HNW di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait