Ini Jejak Walkot Bogor Bima Arya Sebelum Dinyatakan Positif Corona
Nasional

Hasil tracking Wali Kota Bima Arya tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (20/3) hari ini.

WowKeren - Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait pandemi virus corona (Covid-19). Diketahui, terdapat 3 kasus positif corona di Bogor, termasuk sang Wali Kota Bima Arya.

Pemkot Bogor sendiri telah melakukan tracing terhadap 3 pasien yang dinyatakan positif terjangkit virus corona. Hasil tracking Bima Arya pun kini telah diumumkan.

Hasil tracking Bima Arya tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (20/3) hari ini. Berikut rinciannya:


  1. 26 Februari: Bima Arya menghadiri acara Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB). Kondisi panitia GPIB dalam keadaan sehat.
  2. 6-7 Maret: Mengikuti Road to BHM di Sukabumi. Kondisi Wali Kota Sukabumi dan semua tim lari di Sukabumi dan BHM dalam keadaan sehat.
  3. Melakukan kunjungan ke Turki. Sampai tadi malam (19/3) sebagian menyatakan keadaan sehat, hari ini (20/3) akan dipastikan lebih lanjut
  4. Melakukan kunjungan ke Azerbaijan. Sedang dalam penelusuran akan di update info selanjutnya oleh Pemkot

Selain yang terkait dengan agenda di atas, orang-orang yang terdapat dalam pemantauan Dinkes Kota Bogor dan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing juga akan dites corona. "Test Covid akan dilakukan sesuai indikasi," tegas Sri Nowo.

Terkait keterbatasan kit untuk tes Covid-19, yaitu VTM, Dinkes Kota Bogor terus berupaya untuk mengirim dari laboratorium Kemenkes dan Labkesda Provinsi Jawa Barat. Hingga saat ini, tes virus corona masih dilakukan sesuai indikasi dan belum bisa dilakukan secara mandiri.

"Untuk langkah selanjutnya, Dinas Kesehatan Kota Bogor akan fokus pada penyiapan pelayanan kesehatan untuk mengantisipasi kenaikan kasus," ungkap Sri Nowo. "RSUD Kota Bogor sudah ditetapkan sebagai RS Rujukan virus Covid-19 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat tanggal 17 Maret 2020."

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait