Utamakan Penanganan Corona, KPU Tunda Pilkada Hingga Alokasikan Dana untuk COVID-19
Nasional

Dalam rapat itu, juga dijelaskan bahwa saat ini masalah negara yang lebih prioritas untuk ditangani adalah pandemi COVID-19. Sehingga penanganan corona harus didahulukan daripada kontestasi politik.

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan DPR RI sepakat untuk menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Sejatinya, Pilkada akan digelar pada September mendatang. Namun karena adanya isu pandemi virus corona ini maka terpaksa harus dijadwalkan ulang.

Adapun kesepakatan itu dibuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KPU RI pada Senin (30/3). Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi.

Dalam rapat itu, juga dijelaskan bahwa saat ini masalah negara yang lebih prioritas untuk ditangani adalah pandemi COVID-19. Sehingga penanganan corona harus didahulukan daripada kontestasi politik. Tak hanya itu, dalam rapat tersebut juga disepakati jika anggaran Pilkada akan dialokasikan untuk menangani corona.

"RDP juga menyepakati bahwa anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19," kata Pramono, Senin (30/3). "Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik."


Meski demikian, Pramono tidak merinci berapa total anggaran yang akan dialokasikan untuk membantu pemerintah menangani corona. Pasalnya, jumlah penyerapan di tiap-tiap daerah juga tidak sama.

Namun yang jelas, KPU telah menganggarkan total sekitar Rp 10 triliun untuk gelaran Pilkada serentak. Sementara itu terkait penundaan, KPU telah mengusulkan tiga opsi yang rencananya akan diadakan pada September nanti. Tiga opsi itu adalah ditunda tiga bulan hingga 9 Desember 2020, ditunda 6 bulan hingga 17 Maret 2021, dan ditunda satu tahun hingga 29 September 2021.

Namun hingga saat ini , belum ada kesimpulan opsi mana yang akan dipakai. Sebab kata Pramono, KPU butuh landasan hukum berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk penundaan.

"Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tampaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020," terang Pramono. "Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak, KPU, pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait