Roro Fitria Dikabarkan Bisa Bebas Hari Ini Meski Divonis 4 Tahun Penjara, Kok Bisa?
WowKeren/Fernando
Selebriti

Kasus narkoba membuat Roro Fitria menerima vonis hukuman 4 tahun penjara. Namun meski belum selesai masa hukumannya, Roro ternyata segera dibebaskan bersyarat.

WowKeren - Roro Fitria terjerat kasus narkoba sejak ditangkap pada 14 Februari 2018 lalu. Artis berusia 30 tahun ini menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 3 gram dengan harga Rp5 juta.

Pengadilan pun memberikan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada Roro. Namun meski belum menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur, baru-baru ini beredar kabar bahwa Roro segera mendapatkan pembebasan bersyarat.

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Roro bahwa kliennya bisa bebas bersyarat pada hari ini, Kamis (2/4). Pembebasan bersyarat yang diterima Roro rupanya berkat keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, yang membebaskan 30 ribu narapidana dewasa dan anak akibat wabah virus corona alias Covid-19.


"Iya benar (bebas hari ini). Roro kan bebas bersyarat dan sudah 2/3 menjalani masa tahanan," ujar Asgar Sjafrie selaku kuasa hukum Roro saat dihubungi pada Kamis (2/4). "Tapi yang jelas dia (Roro) bebas bersama beberapa orang tahanan narkotika. Iya ini keputusan dari pak Menteri kan untuk pencegahan corona."

Meski begitu, Asgar belum bisa memastikan kapan waktu Roro resmi bebas dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur. "Saya tidak bisa banyak berkomentar, karena saya saat ini sedang di luar kota dan pihak Lapas juga menyampaikan jangan banyak memberi keterangan," pungkas Asgar.

Senada dengan Asgar, PLT Karutan Pondok Bambu, Ema Puspita menceritakan bahwa ia sedang mengurus semua berkas terkait kebebasan Roro. Menurut Ema, Roro seharusnya menyelesaikan hukuman pada Agustus 2020.

"Roro kalau enggak salah Agustus dia pulangnya kan. Jadi sudah termasuk (bisa bebas bersyarat). Saya upayakan hari ini kalau memang sudah selesai dokumen sama berkas-berkasnya. Atau besok lah. Nanti diupayakan. Ini lagi diurus dulu," jelas Ema. "Karena saya kan periksa dulu kemudian koordinasi dengan Bapas. Kemudian nanti dari pihak rutan kan tetap menyerahkan surat terima ke Bapas untuk pengawasannya selama asimiliasi di rumah."

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru