Ada Corona, Sensus Penduduk Online Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
Nasional

Badan Pusat Statistik (BPS) memutuskan untuk memperpanjang batas akhir sensus penduduk online hingga tanggal 29 Mei 2020 mendatang. Hal ini imbas dari wabah corona di Indonesia.

WowKeren - Badan Pusat Statistik (BPS) berencana memperpanjang waktu pengisian sensus penduduk (SP) 2020 online. Sedianya, batas waktu pengisian SP online yang dibuka pada 15 Februari 2020 tersebut berakhir pada 31 Maret.

Kekinian, BPS menetapkan agar sensus penduduk online diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan penyesuaian batas waktu itu mengundur proses sensus via wawancara yang semula dilaksanakan Juli menjadi September.

"BPS memutuskan SP online diperpanjang jadwal semula 15 Februari-31 Maret, diperpanjang sampai 29 Mei 2020. dan dalam kesempatan ini saya ajak partisipasi anda untuk akses SP online lewat website," kata Suhariyanto dalam paparannya via video conference, Jakarta, Rabu (1/4).


Hingga saat ini sudah ada 32,4 juta penduduk yang mengisi SP 2020 via online atau laman sensus.bps.go.id. Adanya perpanjangan waktu tersebut, maka proses SP 2020 yang melakukan wawancara atau tatap muka diundur menjadi 1-30 September 2020.

"Karena SP online diperpanjang maka jawal wawancara langsung akan menyesuaikan, dari semula 1-31 Juli menjadi 1-30 September 2020," paparnya. "Jadi dengan adanya penyesuaian ini saya berharap bisa diakses SP online sampai 29 Mei 2020."

Otoritas statistik nasional juga menjamin keamanan data penduduk yang ikut sensus penduduk. Pasalnya, BPS telah menggandeng beberapa pihak berkepentingan seperti Kementerian Dalam Negeri, Badan Siber dan Sandi Negara, akademisi dari berbagai universitas, serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Sementara itu, untuk mengisi sensus online ini pun cukup mudah. Masyarakat tinggal mengakses situs sensus.bps.go.id melalui gawai yang terhubung dengan internet. Beberapa hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu adalah buku nikah, dokumen cerai, surat kematian (bila memungkinkan), kartu keluarga, dan KTP. Menurut BPS, masyarakat tidak harus menghabiskan banyak waktu untuk mengisi SP online ini, cukup sekitar 5 menit saja.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait