PBNU Imbau Salat Tarawih dan Idul Fitri Tak Digelar Tahun Ini Imbas Meluasnya Corona
Getty Images
Nasional

PBNU mengimbau agar ibadah berjemaah yang mengumpulkan banyak massa, termasuk salat tarawih, dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing apabila wabah Corona mengganas.

WowKeren - Bulan suci Ramadan tahun ini tampaknya tak akan seindah biasanya. Bagaimana tidak? Bulan Ramadan tahun ini akan "ditemani" dengan wabah virus Corona yang sampai sekarang belum mereda.

Menanggapi hal itu, otoritas keagamaan di Indonesia pun mulai melakukan beberapa penyesuaian. Salah satunya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang baru-baru ini menerbitkan surat edaran terkait.

Lewat surat edaran yang diterbitkan pada Jumat (3/4) itu, PBNU secara spesifik membahas soal pelaksanaan salah tarawih. PBNU meminta agar salat tarawih berjemaah ditiadakan sementara.

Tak hanya salat tarawih, PBNU juga memberikan imbauan serupa untuk pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjemaah. Sebagai gantinya, ibadah-ibadah itu hendaknya tetap dilaksanakan tiap individu di rumah masing-masing atau sesuai protokol kesehatan yang berlaku.


"Umat Islam pada umumnya agar senantiasa melaksanakan peribadatan wajib serta berbagai amaliyah dan ibadah lainnya, termasuk menjalankan shalat tarawih selama bulan Ramadlan dan shalat Idul Fitri selama pandemi Covid-19 di rumah masing-masing," ujar PBNU lewat surat edaran itu. "Atau sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing."

Tak ada penjelasan eksplisit soal pelaksanaan ibadah puasa Ramadan di tengah pandemi. Namun secara tersirat PBNU menegaskan pelaksanaan puasa harus tetap dilaksanakan sesuai hukum yang ada.

Sebelumnya Muhammadiyah sudah terlebih dahulu memberikan imbauan terkait pelaksanaan ibadah selama masa pandemi. Dalam edaran Muhammadiyah dijelaskan tenaga medis diperkenankan tak berpuasa namun tetap harus menggantinya sesuai dengan tuntunan yang ada.

"Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat," kata Muhammadiyah, Kamis (26/3). "Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas. Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat."

Muhammadiyah menegaskan salat tarawih sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing. Masjid tak perlu menyelenggarakan ibadah yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar seperti tadarus.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait