Jokowi Tuai Kritikan Pedas Usai Usul Pejabat Tak Bisa Dipidana Saat Atasi Wabah Corona
Getty Images
Nasional

Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Perppu untuk mengatur perihal penanganan wabah virus Corona, dengan salah satu poinnya tentang kekebalan hukum para pejabat.

WowKeren - Pemerintah harus bekerja cepat untuk merancang payung hukum yang mengatur perihal upaya mengatasi wabah virus Corona. Salah satunya lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Penanganan Virus Corona yang belakangan tengah ramai dibahas.

Salah satu aturan yang begitu menyita perhatian, terutama oleh pakar, adalah soal aturan kekebalan hukum bagi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Lewat aturan yang ditulis di Pasal 27 Ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menyebut KSSK kebal dari tuntutan hukum, terutama terkait dengan biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis akibat penanganan wabah Corona.

Lebih lanjut, di Ayat (2) juga disebutkan KSSK tak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam melaksanakan tugasnya. Sedangkan Ayat (3) menyebut segala tindakan dan keputusan yang diambil kedepannya bukan merupakan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara (PTUN). Singkatnya, pejabat tak akan bisa digugat lewat Perppu Corona ini.

Pengajar hukum di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyebut klausul di beleid itu sangat bermasalah. "Sebenarnya tidak boleh. Hal-hal yang sifatnya mengecualikan suatu asas enggak bisa dicantumkan di dalam suatu undang-undang," terangnya pada Jumat (3/4), dilansir dari CNN Indonesia.


Bivitri menyebut bahwa prinsip dasar hukum adalah semua dugaan pelanggaran dapat dibawa ke muka peradilan. Kondisi ini baru bisa dikecualikan apabila negara dalam kondisi sangat bahaya dan darurat.

"Bahwa semua perbuatan, baik pidana perdata, kalau langgar hukum ya harus bersalah atau kalau melanggar hukum silakan diperiksa pengadilan," tutur Bivitri. "Enggak boleh perbuatan lawan hukum dikecualikan, kecuali dalam kondisi darurat."

Kendati demikian, Bivitri menyebut saat ini pemerintah belum menetapkan kondisi negara berbahaya atau darurat. Selain itu, klausul dalam Perppu pun masih bisa direvisi dalam pembahasan lebih lanjut dengan anggota dewan. Kalaupun diterima DPR RI, peninjauan ulang di Mahkamah Konstitusi masih berpotensi besar membatalkan Perppu itu.

Di sisi lain, Bivitri meyakini klausul itu diusulkan demi menghindari kasus kriminalisasi seperti yang dialami dalam kasus Bank Century. Seperti diketahui, kala itu, pejabat-pejabat yang bertanggung jawab untuk menstabilkan keuangan pasca Bank Century dinyatakan bailout dinyatakan bersalah.

"Saya yakin takut seperti kasus Century, makanya dipasang pasal ini," pungkas Bivitri. "Secara prinsip keliru, bukan pengecualian pasal biasa."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait