Cegah Penyebaran Corona, KUA Tutup Layanan Permohonan Pelaksanaan Akad Nikah
Nasional

Meski permohonan akad nikah tidak akan dilayani, pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka. Namun, mekanisme pendaftarannya dilakukan secara online lewat website resmi.

WowKeren - Indonesia kini sedang fokus menghadapi wabah virus corona COVID-19. Presiden Joko Widodo sudah menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan darurat sipil hingga membuat sejumlah kebijakan baru demi meminimalisir penyebaran virus.

Kini, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam ikut menerbitkan aturan mengenai protokol penanganan Covid-19 terkait layanan publik di Kantor Urusan Agama ( KUA). Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran pada 2 April 2020.

Isi surat edaran itu menegaskan jika permohonan pelaksanaan akad nikah pada masa darurat Covid-19 tidak akan dilayani. "Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," ujar Kamaruddin dilansir Kompas pada Minggu (5/4).

Meski permohonan akad nikah tidak akan dilayani, pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka. Namun, mekanisme pendaftarannya tidak dengan mengunjungi langsung di Kantor Urusan Agama (KUA), melainkan secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.

Perlu dicatat, pendaftaran nikah memang masih bisa dilakukan secara online, tetapi tetap tidak bisa melaksanakan akad nikah dalam masa darurat Covid-19. Batas waktu penghentian layanan pelaksanaan akad nikah sendiri akan melihat perkembangan wabah virus corona di Indonesia.


Saat ini, pelaksanaan akad nikah yang masih berjalan dan bisa layani adalah bagi pasangan calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelaksanaan akad nikah tersebut hanya akan dilaksanakan di KUA.

Kamaruddin menegaskan jika layanan di luar KUA ditiadakan. "Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan meyesuaikannya," lanjut Kamaruddin.

Kamaruddin pun meminta jajarannya di Kanwil dan KUA agar tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara online. Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau e-mail petugas demi memudahkan masyarakat mengakses informasi.

"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," imbuh Kamaruddin. Selama masa darurat COVID-19, Ditjen Bimas Islam juga menerbitkan protokol pelaksanaan akad nikah di KUA.

Adapun protokolnya adalah membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan, catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker dan terkhir untuk petugas, wali nikah serta catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

(wk/amal)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait