Warga Yang Nongkrong di Tengah Corona Dapat Dirazia Polisi Meski DKI Belum Berstatus PSBB, Kok Bisa?
Nasional

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengedepankan persuasi dalam menghadapi warga yang masih nekat nongkrong atau berkumpul di tengah pandemi corona.

WowKeren - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengajukan permohonan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apabila PSBB dilakukan, maka warga harus membatasi proses bekerja, belajar, atau kegiatan keagamaan dan menggantinya dengan kegiatan di rumah atau tempat tinggal.

Meski demikian, permohonan pemberlakuan PSBB dari DKI dan beberapa daerah lain tersebut masih belum ada yang dikabulkan. "Belum (ada usulan yang disetujui), menunggu rencana aksi," tutur Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo pada Senin (6/4) hari ini.

Meski PSBB masih belum berlaku di Ibu Kota, Polda Metro Jaya menegaskan tetap dapat menindak pelanggar yang tak mematuhi aturan pembatasan sosial. "Enggak (perlu menunggu status PSBB untuk menindak warga yang berkerumun), kan sebelum PSBB kita sudah jalan, dari kemarin sudah jalan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dilansir CNN Indonesia pada hari ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memang sudah sempat mengamankan 18 orang karena diduga melanggar pembatasan sosial pada Jumat (3/4) pekan lalu. "Telah diamankan sebanyak 18 orang setelah dilakukan imbauan 3 kali namun tetap tak diindahkan," tutur Yusri pada Sabtu (4/4).


Aksi pengamanan yang dilakukan polisi meski DKI belum berstatus PSBB ini rupanya didasarkan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta 218 KUHP. Diketahui, Pasal 93 UU Nomor 6/2018 berbunyi "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah."

Sementara itu, Pasal 218 KUHP berbunyi "Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah."

Menurut Yusri, status PSBB nantinya akan memperkuat tindakan kepolisian yang sudah berjalan tersebut. "(Kalau nanti ditetapkan) PSBB nanti lebih kuat lagi," terang Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengedepankan persuasi untuk membubarkan warga yang masih nekat nongkrong atau berkumpul di tengah pandemi corona. Apabila imbauan untuk membubarkan diri tersebut diabaikan, maka pihak kepolisian tak segan untuk menjalankan penegakan hukum.

"Yang kita lakukan selama ini kan sudah persuasif, humanis, kita secara preemtif imbauan, kita patroli," pungkasnya. "Tapi jika 3 kali mengindahkan, kita kenakan pasal itu."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait