Berlaku Mulai Jumat Ini, PSBB Jakarta Bisa Diperpanjang Lebih dari 14 Hari
Nasional

Untuk itu agar penerapan PSBB bisa memberikan hasil yang maksimal, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat selama dua hari menjelang hari-H.

WowKeren - Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto telah meneken pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh DKI Jakarta. Selanjutnya, Pemprov DKI akan mulai memberlakukan PSBB ini pada Jumat (10/4).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut jika PSBB ini akan berlaku selama 14 hari ke depan. Namun tergantung situasi dan kondisi, tidak menutup kemungkinan pemberlakuan PSBB akan diperpanjang.

Hal itu diungkapkan sang gubernur saat konferensi pers di Balai Kota. "14 hari bisa diperpanjang sesuai kebutuhan," ungkap Anies.

Untuk itu agar penerapan PSBB bisa memberikan hasil yang maksimal, Pemprov akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat selama dua hari menjelang hari-H. "Pembicaraan dari gugus tugas, kita harap Jumat masyarakat taati. Sosialisasi Rabu dan Kamis secara masif dengan detail. Diharapkan Jumat dilaksanakan sama-sama," imbuhnya.


Sebagai bahan sosialisasinya, Pemprov akan mengambil detail setiap pasal dari aturan PSBB. Sosialisasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk infografis agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat. "Sekarang dengan adanya detailnya lihat pasal, infografis, bahan sosialisasi," terangnya.

Sementara itu, Terawan menyebut jika pemberlakuan PSBB DKI Jakarta adalah bertujuan untuk mencegah terjadinya pengumpulan orang dalam jumlah banyak. Sebab pengumpulan massa sangat berpotensi memperluas penyebaran COVID-19.

"Baik untuk berkumpul untuk alasan kesenian, budaya, atau alasan pertandingan olahraga dan sebagainya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BNPB Jakarta, Selasa (7/4). PSBB diharapkan dapat memberikan hasil yang signifikan dalam rangka memerangi COVID-19.

Sementara itu pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Dalam aturan tersebut dijelaskan sejumlah ketentuan mengenai penerapan PSBB. Tidak hanya terkait pelaksanaan, namun juga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta ketentuan lainnya. Keputusan untuk mengajukan PSBB diserahkan ke masing-masing daerah untuk kemudian disetujui oleh Pusat.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru