Aturan PSBB Berlaku, Berikut Kegiatan yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Pandemi COVID-19
SerbaSerbi

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Berikut adalah kegiatan yang tak boleh dilakukan sesuai dengan aturan tersebut.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk menempuh opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diikuti darurat sipil untuk mengatasi wabah Corona. Hal ini ditempuh untuk menghindari opsi lockdown yang dinilai bakal 'mematikan' ekonomi suatu wilayah.

Persyaratan PSBB ini sendiri pada Senin (6/4) malam kemarin telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Aturan PSBB sendiri telah dijabarkan dengan detail dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Dalam PMK RI Nomor 9 Tahun 2020 tersebut menyebutkan tujuh kegiatan yang dilarang untuk dilakukan di tengah pandemi corona saat ini. Apa saja?

Pertama, dilarang untuk melakukan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Kegiatan tersebut harus diganti dengan menerapkan belajar di rumah dengan menggunakan media yang paling efektif. Pengecualian peliburan sekolah bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Kedua, perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor dan atau dengan jumlah pekerja normal. Kegiatan ini harus diganti dengan bekerja di rumah (work from home) dan atau melakukan pembatasan jumlah pekerja. Hal ini pengecualian terhadap kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.


Ketiga, dilarang untuk membuka tempat ibadah untuk umum. Kegiatan beribadah harus diganti dari rumah. Adapun kegiatan keagamaan yang harus digelar di tempat ibadah setidaknya hanya dihadiri oleh sedikit orang dan tak lebih dari 20 orang.

Keempat, tempat atau fasilitas umum dilarang dibuka, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Pembatasan tempat atau fasilitas umum ini dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Sehingga sejumlah tempat yang menyediakan kebutuhan masyarakat seperti pasar dan fasilitas kesehatan masih bisa tetap beraktifitas. Selain itu, fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi juga masih diperbolehkan untuk beroperasi.

Kelima, larangan untuk melakukan kegiatan sosial budaya yang melibatkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan. Kegiatan yang dimaksud adalah perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, rapat dan lain sebagainya.

Keenam, moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dilarang mengangkut jumlah maksimum dan harus dibatasi. Selain itu, ketentuan ini juga berlaku untuk moda transportasi barang. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, seperti; kebutuhan medis, bahan pokok, BBM/BBG, distribusi bahan baku dan angkutan penting sejenis lainnya.

Ketujuh, dilarang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan (hankam) kecuali kegiatan operasi militer atau kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung. Seperti kegiatan yang berhubungan untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19, operasi militer TNI dalam menghadapi kondisi darurat negara, dan aktivitas polisi menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru