Wabah Corona, PA 212 Tuntut BPJS Kesehatan Gratis Hingga Proyek Ibu Kota Baru Dihentikan
Nasional

Pandemi virus corona (COVID-19), PA 212 menuntut Pemerintah Indonesia untuk menggratiskan iuran BPJS Kesehatan hingga menghentikan pembangunan proyek ibu kota baru.

WowKeren - Indonesia saat ini sedang memasuki situasi darurat akibat pandemi virus corona (COVID-19). Tidak hanya mengancam nyawa masyarakat saja, wabah virus corona ini juga mengancam situasi perekonomian Tanah Air.

PA 212 lantas mengeluarkan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tuntutan yang dilayangkan PA 212 ini mulai dari membebaskan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga penghentian proyek pembangunan ibu kota baru Indonesia.

Menurut PA 212, sudah sepatutnya pemerintah menghentikan dulu pembangunan ibu kota baru dan fokus menangani kasus virus corona. “Sepatutnya fokus pada penanggulangan dan anggaran biaya pembangunan ibu kota baru dialihkan untuk penanggulangan COVID-19," kata Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif dalam maklumat resminya, Kamis (9/4).

Selanjutnya Slamet meminta agar pemerintah membebaskan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di tengah pandemi. Diharapkan pembebasan iuran bisa mulai dilakukan sejak April hingga Agustus 2020 mendatang.


Tidak sembarang menuntut, PA 212 mengingatkan pemerintah akan amanat pembukaan konstitusi negara di UUD 1945. Dituliskan jika pemerintah wajib melindungi segenap bangsa Indonesia.

Selain itu, ada juga UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial. Dalam UU ini dijelaskan jika pemerintah harus bisa menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi masyarakat.

PA 212 juga menyoroti pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang akan kembali dilakukan oleh DPR. Slamet menyatakan jika pihaknya menentang RUU tersebut lantaran tidak menguntungkan masyarakat luas. “Dikarenakan lebih menguntungkan kaum kapital ketimbang tenaga kerja,” jelas Slamet.

Terakhir, PA 212 mendesak agar pemerintah segera mempercepat pelaksanaan rapid test. Pemerintah juga diminta untuk selalu transparan dalam melaporkan data-data terkait virus corona kepada masyarakat.

Sementara untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PA 212 mengingatkan pemerintah untuk bisa menjamin kebutuhan rakyat di zona tersebut. Hingga saat ini, kasus virus corona di Indonesia telah mencapai 2.956 orang dengan korban meninggal sebanyak 240 orang dan 222 pasien dinyatakan sembuh.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait