Ayah Vanessa Angel Tanggapi Status Sang Putri Jadi Tersangka Lagi, Sudah Pasrah?
Instagram/vanessaangelofficial
Selebriti

Meski terbukti negatif narkoba, Vanessa Angel kembali dijemput polisi untuk diperiksa. Vanessa pun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan narkoba.

WowKeren - Vanessa Angel harus kembali menghadapi jeratan hukum akibat kasus narkoba. Meski hasil tes urine membuktikan bahwa Vanessa negatif, ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan narkoba jenis pil xanax.

Padahal pil xanax tersebut dikonsumsi oleh suami Vanessa, Febri Ardiansyah alias Bibi, yang juga sudah terbukti positif narkoba. Namun Vanessa mengaku bahwa pil tersebut ia dapatkan dari mantan pengacara yang sempat membantunya, saat terjerat kasus prostitusi online di Jawa Timur pada tahun 2019 lalu.

Jika nantinya terbukti memiliki dan menyimpan narkoba, Vanessa terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Namun belum diketahui apakah artis berusia 28 tahun tersebut langsung ditahan atau tidak, mengingat Vanessa kini sedang hamil buah hati pertamanya dengan Bibi.


Kabar status Vanessa yang sudah naik menjadi tersangka terdengar ke telinga sang ayah, Doddy Sudrajat. Kendati terus mengikuti perkembangan kasus Vanessa, Doddy meminta sang putri agar mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi kuasa hukumnya, Milano Lubis.

"Iya saya sarankan ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Jika VA (Vanessa) salah silahkan saja diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapp Doddy melalaui pesan singkat pada Kamis (9/4). Tapi jika tidak bersalah mohon dibebaskan. Semoga Bang Milano pengacaranya bisa membantu dalam proses hukumnya."

Lebih lanjut, Doddy masih belum bisa bertemu Vanessa karena berada di luar kota, serta sulit bepergian karena ada wabah virus corona. "Masih di Pemalang, daddy enggak bisa ke Jakarta, kondisi corona," pungkas Doddy.

Sementara itu, ini kali kedua Vanessa ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya, mantan kekasih Dwi Andhika tersebut juga menjadi tersangka penyebaran konten asusila dan divonis hukuman 5 bulan penjara.

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait