Diperiksa Selama 7 Jam, Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Instagram
Selebriti

Vanessa Angel resmi ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka kasus narkoba pada Rabu (8/4) kemarin. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

WowKeren - Vanessa Angel tak lagi berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya bersama sang suami, Bibi Ardiansyah pada Senin (16/3) lalu. Hal itu disampaikan oleh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Akp Maulana Mukarom.

Pada Rabu (8/4) kemarin, Vanessa yang tengah hamil besar dijemput oleh pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan selama tujuh jam, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka. Ia diperiksa sejak pukul 13.00 WIB hingga 19.00 WIB.

"Statusnya tersangka dan proses perkaranya lanjut," kata Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom melansir dari Insertlive.com, Kamis (9/4).

Maulana melanjutkan belum menentukan nasib Vanessa Angel selanjutnya apakah masih bisa dipulangkan atau langsung ditahan. "Hari ini mau dirilis mekanisme penahanannya seperti apa," sambungnya.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menuturkan bahwa Vanessa terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. "Dari hasil pengembangan terhadap saksi, kami melakukan pemeriksaan pada VA, kami dari penyidik berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran narkoba pasal 62 UU no 5 tahun 1997, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," ujar Ronaldo mengutp Kumparan, Kamis (9/4).

Dalam kesempatan itu, Ronaldo juga menjelaskan alasan kenapa suami Vanessa Angel, Bibi, tidak ditahan meskipun tes urine-nya positif narkoba.

"Memang di dalam ketentuannya yang diatur adalah penyalahgunaan atau pemakaian psikotropika golongan 1. Sementara sesuai peraturan yang ada, Permenkes 3 tahun 2017, untuk xanax ini yang mengandung alprazolam itu, masuk di dalam psikotropika golongan 4," jelasnya.

"Nah, yang ada ketentuan pidana adalah masalah kepemilikan tanpa hak. Dan itu, dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, itu memang merujuk kepada saudari VA," pungkasnya.

Sebelumnya, Vanessa dan Bibi diketahui sudah dipulangkan dari penjara. Bibi pun sempat mengunggah foto perdanannya bersama Vanessa saat berada di rumah.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru