Bibi-Vanessa Unggah Foto Selfie di Rumah Usai Terciduk Narkoba, Ini Kata Polisi
Instagram
Selebriti

Postingan Bibi Ardiansyah soal foto selfie dirinya bersama Vanessa Angel di rumah mengundang pertanyaan netizen. Pihak kepolisian akhirnya buka suara menanggapi hal ini.

WowKeren - Kasus narkoba yang menyeret nama aktris Vanessa Angel beserta sang suami, Bibi Ardiansyah, beberapa waktu lalu sempat membuat publik heboh. Pasalnya, Vanessa yang tengah mengandung diciduk bersama suaminya di kediamannya karena kedapatan memiliki barang haram. Keduanya sempat ditahan beberapa hari untuk proses penyidikan.

Belum lama ini, Bibi mengunggah foto selfie dirinya dengan Vanessa yang tampak berada di rumahnya. Postingan Bibi di Instagramnya itu adalah kemunculan perdananya bersama Vanessa usai dipulangkan oleh pihak kepolisian karena tidak ada bukti yang memberatkan posisinya. Saat itu, hanya Bibi yang dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Sayangnya, Bibi menutup kolom komentar postingan tersebut. Postingan yang Meski begitu, hal tersebut dipertanyakan mengapa Bibi bisa pulang ke rumah. Padahal sebelumnya dia diamankan kepolisian karena mengonsumsi Xanax.

Bibi-Vanessa Unggah Foto Selfie di Rumah Usai Terciduk Narkoba, Ini Kata Polisi

Instagram


Pihak kepolisian pun memberikan tanggapan. Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ronaldo Maradona, Bibi tak ditahan karena hanya positif psikotropika.

"Kalau Bibi kan kaitan gini loh kalau tes urine kaitannya dia psikotropika oke. Nah kalau kita baca di undang-undang psikotropika, undang-undang no 5 tahun 1997 pun dia positif kita nggak bisa menahan," ujat Ronaldo melansir detikhot, Rabu (8/4).

Ia menambahkan, pihak kepolisian sudah melakukan sesuai prosedur yang telah ada. "Kalau dia narkotika, dia bisa dipidana. Kan psikotropika, kita lihat golongannya benzo ini xanax itu masuk psikotropika golongan 4," lanjutnya.

Menurut Ronaldo, pengguna seperti Bibi tak bisa ditahan. Hal itu dikarenakan tak ada pidananya. Kini status Bibi masih ditetapkan sebagai saksi sembari pihak kepolisian tetap melakukan penyidikan siapa pemasok barang haram tersbut.

"Nah pengguna psikotropika golongan 4 itu nggak bisa dipidana, nggak ada pidananya. Jadi kepada Bibi sebagai saksi. Kalau dia memiliki, menyimpan, mendistribusikan psikotropika mau golongan 1, mau sampai golongan 4, nah itu bisa pidana," pungkasnya.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait