Pangeran Harry Tegaskan Tak Akan Ganti Kewarganegaraan
Getty Images
Selebriti

Kepindahan Pangeran Harry dan Meghan Markle ke Los Angeles memang menimbulkan kontroversi lantaran sang Duke of Sussex diduga bakal mengganti kewarganegaraannya.

WowKeren - Pasangan Duke dan Duchess of Sussex, Pangeran Harry dan Meghan Markle, diketahui memutuskan untuk pindah ke Amerika Serikat setelah menetap beberapa waktu di Kanada. Terkait kepindahan pasangan Sussex tersebut, rupanya laporan lain menyebutkan bahwa Harry terancam akan kehilangan semua titel Kerajaan yang dimilikinya. Bukan tanpa alasan, hal ini ada kaitannya dengan masalah kewarganegaraan sang Duke of Sussex.

Masalah akan muncul jika Harry memutuskan untuk mengajukan kewarganegaraan Amerika. Seperti yang dikutip dari The Sun, ada hukum Amerika yang menyatakan siapapun yang mencari naturalisasi harus melepaskan gelar asing apa pun.

Namun kini, laporan terbaru menyebut bahwa Pangeran Harry diberitakan tak akan mengajukan kewarganegaraan Amerika Serikat meski kini telah menetap di Los Angeles bersama Meghan Markle dan putra mereka, Archie Harrison. "Harry tidak akan mengajukan Green Card atau kewarganegaraan ganda kapan pun dalam waktu dekat," tutur seorang sumber dilansir E!news pada Kamis (9/4).


"Yang akan mengejutkan banyak orang karena itulah yang dianggap sebagian besar orang kala ia pindah ke Amerika Serikat," lanjut sumber itu.

Di sisi lain, kepindahan Harry ke Los Angeles, Amerika Serikat, memang sempat menimbulkan kontroversi lantaran adanya hukum yang berasal dari pasal 8 USC bagian 1448, ayat (b), yang menyatakan:

"Dalam hal orang yang mengajukan naturalisasi telah menanggung gelar turun-temurun, atau telah menjadi salah satu dari perintah bangsawan di negara asing, pemohon harus selain mematuhi persyaratan ayat (a) bagian ini, membuat di bawah sumpah dalam upacara publik yang sama di mana sumpah kesetiaan diberikan, penolakan tegas atas gelar atau tatanan bangsawan seperti itu, dan penolakan tersebut harus dicatat sebagai bagian dari proses tersebut."

Tentu saja peraturan ini cukup menarik, mengingat Meghan Markle diizinkan untuk mempertahankan gelarnya berdasarkan hukum AS. Meskipun Konstitusi melarang pemerintah AS untuk memberikan gelar bangsawan, namun mereka tidak melarang warga negara menerima gelar dari pemerintah asing. Berbanding terbalik jika seseorang dengan gelar bangsawan yang mengajukan naturaliasi AS, maka orang tersebut harus melepaskan semua gelar yang disandangnya sebelumnya.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait