Triliunan Dana Bansos 'Rawan' Dikorupsi Kala Pandemi Corona, Begini Modusnya
Nasional

Bantuan sosial (Bansos) berdana triliunan dari pemerintah Indonesia di tengah pandemi virus corona dinilai rawan dikorupsi dan justru tidak tepat sasaran. Begini modusnya.

WowKeren - Imbas pandemi virus corona (COVID-19), Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan dana belasan triliun rupiah untuk bantuan sosial (bansos). Nantinya, bansos ini akan disalurkan bagi masyarakat miskin yang terancam akibat wabah corona.

Dana bansos yang akan disalurkan kepada masyarakat Indonesia adalah bantuan Rp600 ribu per bulan untuk periode 3 bulan ke depan. Bansos dengan anggaran Rp2,2 triliun ini akan diberikan dalam bentuk sembako kepada masyarakat DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Sementara untuk masyarakat Indonesia di luar Jabodetabek, Presiden Joko Widodo akan memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu per bulan kepada 9 juta kartu keluarga (KK). Total anggaran yang disiapkan Jokowi untuk dana bansos adalah Rp16,2 triliun.

Namun, dana bansos tersebut justru disebutkan rawan dikorupsi. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Hanifah Febriani menjelaskan jika pemberian dana bansos di situasi bencana rentan membuka celah korupsi.


"Di situasi bencana, pengawasan dan keterbukaan itu jadi lemah dan kurang karena yang diutamakan kecepatan dan keterjangkauan yang luas,” kata Hanifah seperti dilansir dari BBCIndonesia, Selasa (14/4). “Yang utama itu masalah selesai, dan audit itu terakhir.”

Modus kemungkinan dana bansos dikorupsi sendiri bisa dilakukan dengan mengurangi jatah penerima atau bahkan ada yang tidak menerima bansos sama sekali. “Pelaku membuat daftar penerima bantuan fiktif. Jadi sebenarnya penerima bantuan itu tidak ada tapi dana tetap dikeluarkan,” jelas Hanifah.

Oleh sebab itu, Hanifah menyarankan dua hal yang perlu dilakukan pemerintah dalam menyalurkan dana bansos sembako di tengah wabah virus corona. Pertama adalah menyiapkan basis data yang terverifikasi dan membentuk sistem anti korupsi yang melibatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan.

Kedua, pemerintah harus melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengawasan, sesuai dengan semangat KPK saat ini yang fokus pada pencegahan. “KPK melalui divisi pencegahan terlibat mengawal pelaksanaan dana bansos ini, menutup celah-celah potensi kecurangan dalam sistem antikorupsi yang terbuka,” saran Hanifah.

Sementara itu, Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengatakan bansos sembako ditargetkan untuk keluarga miskin yang terdampak akibat wabah virus corona. Di DKI Jakarta, warga yang berhak mendapat bantuan ini adalah mereka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), guru kontrak kerja, guru honorer, dan penghuni rumah susun, juga pekerja harian.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait