Kahi Dilaporkan ke Polisi Karena Langgar Isolasi Mandiri COVID-19, Terancam Hukuman Ini
Instagram/kahi_korea
Selebriti

Kahi kini tengah menghadapi kontroversi. Seorang netizen berbagi dalam komunitas online bahwa ia telah melaporkan personel girl grup After School tersebut kepada polisi.

WowKeren - Kahi After School kini tengah menghadapi kontroversi. Seorang netizen berbagi dalam komunitas online bahwa ia telah melaporkan bintang itu kepada polisi.

Netizen tersebut menulis, "Aku melaporkan penyanyi Kahi ke polisi karena melanggar tindakan isolasi diri untuk COVID-19 (wabah virus Corona)."

Kahi menuai banyak kritik pedas karena tidak memberikan contoh yang baik bagi orang lain sebagai selebriti dengan pengaruh signifikan terhadap masyarakat. Pada 14 April, Kahi mengumumkan bahwa dirinya kembali ke Korea Selatan setelah hidup selama 2 tahun di Bali.

Kahi bahkan berbagi postingan panjang bersama dengan foto pohon di pegunungan, berbunyi, "Aku telah mengisolasi diri selama 14 hari setelah kembali ke Korea. Aku memasak, bersih-bersih. Aku memasak, bersih-bersih. Aku memasak, bersih-bersih. aku memandikan anak-anakku, menidurkan mereka. Aku merenung. Aku membuat resolusi. Aku berdoa. Tidak banyak yang bisa kulakukan. Aku minta maaf kepada semua orang yang merasa tidak nyaman karena diriku. Dan terima kasih banyak untuk mereka yang menghiburku."


Kahi Dilaporkan ke Polisi Karena Langgar Aturan Isolasi Mandiri COVID-19

Source: Instagram

Namun masalahnya adalah fakta bahwa hanya 8 hari sebelumnya pada 6 April, agensi Kahi memposting foto putranya bermain di pegunungan. Segera setelah menimbulkan kontroversi, mereka mengklarifikasi bahwa saat ini Kahi sedang berada di Bali.

Jika agensi berbohong dan apa yang diposting Kahi benar, itu berarti Kahi melanggar aturan isolasi dirinya. Menanggapi reaksi tersebut, agensi menyatakan, "Kami akan segera membuat pengumuman resmi. Kami akan melakukannya setelah berbicara langsung dengan Kahi."

Sementara itu, netizen yang melaporkan Kahi ke polisi menambahkan bahwa menurut Undang-Undang Pencegahan Penyakit Menular di Korea, mereka yang melanggar tindakan isolasi diri mereka dapat dihukum hingga 1 tahun penjara dan hingga denda 10 juta won atau sekitar Rp 128 juta.

(wk/chus)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait