Pemerintah Arab Saudi akhirnya memutuskan untuk menghapus hukuman mati bagi anak yang masih di bawah umur, putuskan untuk melakukan ini sebagai gantinya.
- Ruth Meliana
- Senin, 27 April 2020 - 13:38 WIB
WowKeren - Pemerintah Arab Saudi telah memutuskan untuk menghapuskan aturan hukuman mati atas kejahatan anak-anak di bawah umur. Kebijakan ini dikeluarkan melalui dekrit yang dikeluarkan pada Minggu (26/4).
Sebelumnya, Arab Saudi telah memutuskan untuk menghapus hukuman cambuk. Rupanya, keputusan tersebut merupakan upaya yang dilakukan Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman yang ingin memodernisasi kerajaan ultra-konservatif tersebut.
Kepala Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Arab Saudi, Awwad Alawwad menyampaikan jika dekrit tersebut secara langsung telah menghapuskan hukuman mati bagi pelaku kejahatan yang masih anak-anak. Hukuman pengganti yang diberikan adalah penjara tidak lebih 10 tahun bagi anak di bawah umur yang melakukan tindakan kriminal.
”Sebagai gantinya, individu tersebut akan menerima hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja,” ujar Awwad Alawwad seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (27/4). “Ini hari yang penting bagi Arab Saudi. Dekrit ini membantu kita dalam membuat hukum pidana yang lebih modern.”
Berkat aturan baru tersebut, dilaporkan enam orang yang masih di bawah umur akan selamat dari ancaman hukuman mati. Keenam orang ini berasal dari komunitas minoritas Syiah yang sebelumnya telah dijatuhi vonis mati.
Mereka dituduh ikut serta dalam aksi-aksi demo antipemerintah selama Arab Spring saat masih berumur di bawah 18 tahun. PBB sendiri telah mendesak Pemerintah Arab Saudi untuk menghentikan rencana eksekusi terhadap enam orang itu sejak tahun lalu.
Arab Saudi memang telah menjadi salah satu negara dengan tingkat eksekusi hukuman mati tertinggi di dunia. Penjahat-penjahat yang mendapatkan vonis ini biasanya setelah melakukan aksi terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata dan penyelundupan narkoba.
Data resmi dari otoritas Arab Saudi melaporkan jika eksekusi mati telah dilakukan kepada 187 orang pada 2019. Angka tersebut diklaim menjadi yang tertinggi di Arab sejak terakhir tahun 1955 yang telah mengeksekusi 195 orang. Tahun 2020, Arab Saudi dilaporkan telah menghukum mati 12 orang sejak Januari.
(wk/lian)